Substansi RUU BPJS Sudah Tuntas

Anggota Pansus RUU BPJS Rieke Dyah Pitaloka menyatakan di Jakarta, Selasa, sesungguhnya seluruh substansi RUU sudah selesai. "Pembahasan sempat tersendat karena menunggu kesepakatan efektifitas pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Dia menjelaskan, semua pasal dan ayat sudah selesai dibahas dan yang tersisa tentang tahun pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan. "Sinkronisasi terakhir (yang dilakukan saat ini) perlu dilakukan sebelum (draft UU BPJS) dikirim ke pemerintah," kata Rieke seraya menyebut waktunya, masih ada tujuh hari kerja setelah disahkan di Sidang Paripurna DPR.

Sinkronisasi, kata Rieke, penting agar tidak ada penambahan atau penghilangan pasal dan ayat mengingat UU BPJS penting untuk rakyat dan menyangkut dana ratusan triliun di empat BUMN.

Dia menyatakan, hingga saat ini banyak pihak yang mencoba menggagalkan eksistensi UU itu dengan berbagai cara. Di sisi lain, dia mengakui diperlukan penambahan waktu untuk pembahasan.

"Idealnya memang ada penambahan waktu pembahasan, namun jatah waktunya sudah diatur dalam tatib DPR dan UUD 45," kata Rieke.

Selain itu, menurut dia, jika dilakukan perpanjangan waktu maka akan membuka peluang UU itu "masuk angin" dan dikhawatirkan tidak berpihak pada rakyat. "Kan tinggal memasukkan ketentuan tahun ke dalam pasal dan ayat. Massa mau diperpanjang hanya untuk memperdebatkan persoalan tersebut," katanya.

Rieke juga memperkirakan jika pembahasan terus diperpanjang maka UU itu tidak akan pernah selesai. "Ingat empat kali masa sidang hanya 'buying time' yang dilakukan dengan berbagai cara oleh pemerintah dan pihak-pihak yang selama ini 'mengemplang' duit rakyat di empat BUMN," ucapnya.

Sementara UU BPJS, kata anggota DPR yang memperhatikan masalah ketenagakerjaan itu, sangat penting untuk rakyat. "(masalah pembahasan setelah disahkan itu) Jangan terlalu dibesar-besarkan. Kalau UU ini tidak disahkan berapa lagi rakyat harus mati ditolak dari rumah sakit karena miskin?" katanya.

Menurut dia, sudah saatnya rakyat mendiktekan kepada pemerintah maupun DPR apa yang harus segera dikerjakan. "(UU BPJS) Jagan diganjal (dengan) soal-soal teknis, sementara hak rakyat yang diamanatkan konstitusi diabaikan," kata Rieke.

Diposting 07-11-2011.

Dia dalam berita ini...

Rieke Diah Pitaloka

Anggota DPR-RI 2009-2014 Jawa Barat II
Partai: PDIP