Melanggar Konten Lokal - Izin Proyek Banyu Urip Bisa Dicabut

sumber berita , 23-04-2012

Badan Perizinan Pemkab Bojonegoro bakal mencabut perizinan yang dikeluarkan untuk proyek rekayasa, pengadaan, dan konstruksi Banyu Urip Blok Cepu bila ada indikasi pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) No.23/2011 tentang Konten Lokal.

”Bila ada pelanggaran Perda Konten Lokal, maka perizinan itu bisa dicabut,” ujar Kepala Badan Perizinan Pemkab Bojonegoro, Budi Waluyo, kemarin. Sesuai Perda Konten Lokal itu disebutkan kendaraan berat dan kendaraan operasional yang mengerjakan proyek Banyu Urip di Desa Mojodelik, Kecamatan Ngasem, Bojonegoro, harus memakai pelat S. Selain itu, kendaraan yang beroperasi itu harus tercatat di Samsat Bojonegoro.

Menurut Bambang Waluyo, perizinan yang telah dikeluarkan untuk proyek Banyu Urip tahap pertama yaitu izin mendirikan bangunan, izin gangguan, dan izin lokasi. Proyek Banyu Urip tahap pertama yaitu membangun fasilitas produksi di Lapangan Banyu Urip, Blok Cepu di Bojonegoro. Menurut Ali Mahmudi, anggota Komisi B DPRD Bojonegoro, pihak operator dan kontraktor di Lapangan Banyu Urip Blok Cepu harus mentaati aturan Perda Konten Lokal tersebut. ”Aturan Perda Konten Lokal itu harus dipenuhi,” ujarnya.

Menurutnya, pihak operator dan kontraktor di Blok Cepu tidak boleh menyembunyikan sesuatu yang merugikan masyarakat di sekitar Lapangan Banyu Urip. Sebab, kata dia, Perda Konten Lokal itu melindungi warga lokal agar bisa mengisi dan terlibat dalam proyek minyak dan gas bumi di Lapangan Banyu Urip, Blok Cepu. ”Kalau melanggar Perda Konten Lokal itu berarti pos yang semestinya bisa diisi warga lokal jadi ditempati oleh pihak lain,” tegasnya.

Sementara itu menurut Field Public and Government Affairs Manager PT Mobil Cepu Limited, Rexy Mawardijaya, mengatakan, pihaknya sejak awal eksplorasi hingga eksploitasi minyak mentah di Lapangan Banyu Urip Blok Cepu mentaati aturan konten lokal tersebut.

”Sebelum ada Perda Konten Lokal itu, kami sudah mentaati soal konten lokal itu,” ujarnya. Mobil Cepu Limited (MCL), anak perusahaan Exxon Mobil Corporation asal Amerika Serikat ini menguasai Sumur Banyu Urip, Blok Cepu di Bojonegoro.

Diposting 23-04-2012.

Dia dalam berita ini...

Ali Mahmudi

Anggota DPRD Kab. Bojonegoro 2009-2014 Kab. Bojonegoro 5
Partai: PKS