Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Santunan Kematian Tetap Diberikan

sumber berita , 07-06-2012

Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta akhirnya memutuskan tetap memberikan santunan kematian kepada warganya. Saat ini Pemkot dan DPRD sedang mencari mekanisme yang tepat untuk pencairannya.

”Mekanisme penyaluran santunan kematian kami harapkan sudah selesai sebelum pembahasan APBD Perubahan,”kata anggota Komisi D DPRD Yogyakarta Ardianto kemarin. Sebelumnya, Pemkot Yogyakarta mencabut santunan kematian bagi warga. Kebijakan tersebut melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 32/2011 tentang hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD. 

Di peraturan tersebut, hibah dan bantuan sosial harus diberikan berdasarkan by name by address. Santunan kematian resmi dihentikan setelah wali kota mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) No 24/2012 tentang pencabutan Perwal No 114/ 2011 tentang Pedoman Pemberian Santunan Kematian untuk Warga Kota Yogyakarta. Pemkot sebelumnya telah menganggarkan Rp1,6 miliar untuk program tersebut.

Menurut Ardianto, dalam pembahasan bersama eksekutif muncul dua opsi pencairan anggaran santunan kematian, yakni melalui asuransi yang dikelola pihak ketiga atau dengan membentuk unit pelaksana teknis (UPT). ”Dari dua alternatif ini, pencairan melalui asuransi dinilai lebih fleksibel dan mudah. Sebab, masyarakat yang anggota keluarganya meninggal dunia bisa langsung melakukan klaim ke asuransi tersebut,” paparnya. 

Ardianto secara pribadi mengusulkan adanya penambahan nominal santunan kematian. Dari Rp600.000 menjadi Rp1,5 juta. Usulan tersebut bukan tanpa alasan. Sebab, saat ini biaya pemakaman sangat mahal. Termasuk warga yang telah mengajukan permohonan santunan kematian sebelum dihentikan pemkot juga bisa memperoleh haknya kembali. 

Data Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Yogyakarta dari Januari hingga 23 Mei menyebutkan, data warga yang mengajukan santunan kematian mencapai 995 warga. Namun karena adanya penghentian santunan kematian, pengajuan tersebut tidak dapat diproses dan diberikan. Asisten Sekretaris I Bidang Pemerintahan Kota Yogyakarta Achmad Fadli mengatakan, agar dalam pemberian santunan kematian itu nantinya tidak melanggar ketentuan, Pemkot masih terus mencari format terbaik.

Terutama agar tidak muncul permasalahan baru di kemudian hari. ”Yang jelas, untuk santunan kematian ini tetap akan diberikan,” ucapnya. Warga Cokrodirjan, Danurejan, Ahmad, 50, sangat senang dengan adanya rencana diberikannya lagi santunan kematian kepada warga. Setelah mekanisme pemberian santunan kematian yang baru ada,pemerintah diharapkan melakukan sosialisasi, terutama bagaimana persyaratan untuk mendapatkan santunan tersebut. ”Santunan kematian ini jelas membantu warga sebab saat ini biaya pemakaman sangat tinggi,” ucapnya.

Diposting 07-06-2012.