Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas (Mura) mengecam tindakan Bupati Musi Banyuasin (Muba) yang mencopot pelang perusahaan di Desa Beringin Makmur II Ketapat Air Bening Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Mura.
“Tindakan itu seharusnya tidak terjadi, karena Bupati Muba harus memahami aturan. Sesuai marga dan batas wilayah, desa itu masuk wilayah Mura sesuai data otentik Kabupaten Mura,” ujar Wakil Ketua Komisi I DPRD Musi Rawas Zainudin Anwar kemarin. Jika dilihat dari unsur budaya dan adat istiadat, wilayah itu masuk marga Suka Pindah Ilir Musi Rawas. Bahkan, mayoritas penduduk di lokasi tersebut menggunakan bahasa dan adat istiadat Musi Rawas. Seharusnya, kata Zainudin, sebagai kepala daerah, Pahri harus memahami wilayah kabupaten masing-masing.
“Tindakan itu pelanggaran hukum. Apalagi, Kabupaten Mura juga memiliki pemerintahan dan perangkat lainnya. Komisi I segera terjun ke lapangan meninjau permasalahan pencabutan pelang nama perusahaan dan memperjelas batas wilayah di daerah perbatasan tersebut,” ujar dia. Hal senada dikatakan anggota Komisi I DPRD Musi Rawas I Wayan Kocap. Menurut dia, investor yang menanamkan modal di Kabupaten Musi Rawas tentunya mendapatkan jaminan, sehingga tidak mungkin investor mau berinvestasi di lokasi yang tidak jelas, apalagi milik kabupaten lain.
Ditambah, aktivitas tersebut sudah mengantongi izin resmi dari Bupati Musi Rawas, Gubernur Sumsel, dan Kementeraian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). “Untuk apa pendekatan kekerasan tanpa melihat bukti otentik. Jangan sampai tindakan itu membangkitkan sikap fanatisme dan sukuisme masyarakat,” katanya. Tokoh pemuda sekaligus mantan anggota DPRD Mura Uskadi mengatakan, selama 46 tahun hidup di desa tersebut, seluruh administrasi dan budaya masuk dalam Kabupaten Musi Rawas. Sehingga, warga sekitar merasa dijajah dengan masuknya orang-orang Musi Banyuasin yang mengklaim daerah tersebut masih wilayah mereka.
Terpisah, Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Musi Rawas Ali Sadikin mengatakan, pihaknya atas nama Bupati MusiRawas telah mengirim surat kepada Bupati Muba, terkait kasus yang terjadi. Bahkan, surat tersebut ditembuskan ke Gubernur Sumsel. “Aktivitas itu legal, bukan ilegal. Ada surat resmi yang ditandatangani Bupati Mura, Gubernur Sumsel, dan Kementerian ESDM,” kata dia.