Muncul Desakan Bubarkan Kadin Kalteng

Muncul, desakan agar lembaga kamar dagang dan industri (Kadin) Kalteng di bawah kepemimpinan Tugyo Wiratmodjo, dibubarkan.

Jika sebelumnya, Ketua Dewan Pertimbangan (DP) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalteng MH Rizal menyatakan melakukan penyegelan terhadap kantor di Jalan Temanggung Tilung XVII Palangka Raya, kali ini desakan serupa datang dari tubuh pengurus sendiri, untuk membubarkan wadah pengusaha tersebut, jika polemik yang ada tidak cepat diselesaikan.

“Keberadaan Kadin Kalteng sudah tidak bisa dipertahankan lagi, saya lihat kepemimpinan yang ada di bawah Tugiyo dibawa seperti mengurus perusahaan, kepemimpinannya tidak jelas,”kata salah satu pengurus senior Kadin Kalteng Tuty Dau, kepada wartawan, Senin (4/10).

Menurut Tuty, indikasi kepemimpinan Tugiyo yang tidak mengakomodir semua asosiasi yang ada di Kadin itu sudah terasa. Semestinya, Tugiyo ketika berbicara keluar atasnama organisasi harus transparan dengan kebersamaan.

Kadin adalah organisasi untuk mengayomi semua asosiasi yang menjadi anggotanya. Tapi sekarang ini, jangankan mengayomi asosiasi dibawahnya, mengurus diri sendiri saja tidak mampu, oleh karenanya untuk semua Kadin daerah harus melihat persoalan ini, jangan sampai menunda waktu, jika sudah saatnya maka bubarkan saja, ujar Tuty kesal.

Tuty yang juga anggota Komisi D DPRD Kalteng ini mengharapkan, seluruh anggota Kadin saat ini secepatnya melakukan evaluasi, jika sudah memungkinkan untuk diajukan Musyawarah Provinsi Luar Biasa (Musprovlub), maka saatnyalah sekarang.
Jangan sampai persoalan yang ada saat ini terus berlarut-larut menjadi pengalaman yang tidak ada kejelasannya, sehingga menjadi preseden buruk untuk Kadin kedepan, oleh karenanya lebih baik dibubarkan sekarang.

Ketua Umum Persepar Kalteng ini juga menceritakan, sejarah panjang Kadin pada masa kepemimpinan R Atu Narang, Leon K Aji, (Alm) Saptanusa Nusa Wenthe serta MH Rizal harus dijadikan pelajaran berharga, jika ingin membangun Kalteng.
Selain itu menurutTuty yang juga pengusaha sukses itu, kepengurusan Kadin sekarang sebagian besar tidak memiliki kejelasan bidang usahanya. Artinya, ketika seseorang berkeinginan menjadi pengurus Kadin mestinya sudah betul-betul mapan.

“Yang namanya anggota Kadin, apalagi menjadi pengurusnya harus seorang pengusaha yang jelas meliputi aktivitas usahanya, sekarang baru saya tahu kebanyakanya pengurus yang ada tidak punya kejelasan usaha, jangan duduk menjadi pengurus kalau hanya menjadi broker saja, ini yang membuat kadin itu tidak jelas.
,”bebernya.

Sehingga, ketika Kadin dibawa keluar, organisasi ini memiliki wibawa, baik kebersamaannya terhadap pemerintah daerah, juga dapat menjadi pengayom yang baik bagi asosiasi yang ada dibawahnya, jangan sampai asosiasi dibawahnya memiliki wibawa daripada Kadin itu sendiri.

Ditempat yang sama, Ketua DP Kadin Kalteng MH Rizal ikut menyayangkan, karena hampir 90 persen pengurus Kadin dibawah kepemimpinan Tugiyo tidak mengerti dan menjadi anggota Kadin.

Menurutnya, AD/ART dan Peraturan Kadin Indonesia, syarat-syarat menjadi Ketua Umum Kadin adalah pemegang KTA anggota Kadin minimal 4 tahun berturut-turut, kemudian pernah menjadi pengurus kadin serta diakomodir oleh Dewan Pertimbangan (DP) Kadin.

Namun syarat mutlak tersebut, diberikan dispensasi oleh Kadin Indonesia khusus untuk Kadin diseluruh tingkatan di Kalteng, jadi Ketum Kadin diperbolehkan mencalonkan diri dengan KTA pada tahun berjalan.

Rizal menyayangkan kembali, justru adanya kelonggaran tersebut, ternyata dimanfaatkan oleh pengurus sekarang untuk mengurus KTA serta menjadi anggota Kadin periode 2010-2015.

 

Diposting 26-08-2011.

Dia dalam berita ini...

Tuty Dau

Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah 2009-2014 Kalimantan Tengah 5
Partai: PDIP