Kalangan DPRD Kota Semarang meminta kepada pemerintah kota (pemkot) mencabut izin operasional tempat hiburan karaoke Locus di Jalan Pamularsih Nomor 94 karena berdekatan dengan gedung SMP Kesatrian 2.
Anggota Komisi D DPRD Kota Semarang Yanuar Muncar menyatakan, desakan pencabutan tempat karaoke tersebut karena dia mendapatkan keluhan lisan maupun tertulis dari warga maupun tokoh masyarakat di sekitar lokasi. “Beberapa warga dan lembaga sudah mengadu ke kami atas keberatannya,” katanya, kemarin.
Sejumlah lembaga yang keberatan berdirinya tempat karaoke di samping SMP Kesatrian 2 itu di antaranya takmir masjid, pengurus gereja, sekolah MI, TK Al-Azhar,dan lainnya. Berdasarkan kunjungannya ke lokasi, proses pembangunan tempat hiburan karaoke itu sudah mencapai 30%, belasan ruang untuk karaoke juga sudah terpasang air conditioner (AC).
Berdasarkan keterangan pemiliknya, pembangunannya juga sudah sesuai aturan. Izin dari pemkot sudah dikantongi dan mendapat persetujuan dari warga sekitar, termasuk pihak sekolah. Yanuar berjanji segera mengklarifikasi dinas-dinas terkait yang mengeluarkan perizinan operasional tempat tersebut, baik dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT),Dinas Pariwisata, maupun Dinas Pendidikan Kota Semarang. “Klarifikasi itu untuk memastikan apakah izinnya sudah benar-benar diturunkan,” kata politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Meski demikian, pihaknya merekomendasikan kepada Pemkot Semarang agar mencabut izin operasional tempat hiburan itu. “Surat-surat keberatan dari warga ini akan kami berikan kepada wali kota agar dijadikan pertimbangan,” katanya. Wakil Ketua DPRD Kota Semarang Supriyadi menilai, secara regulasi, tempat hiburan yang bersandingan dengan tempat sekolah itu tidak diperbolehkan.“ Kalau izin HO pada tempat karaoke itu bisa keluar, berarti ada permainan,” katanya.
Secara moral, juga tidak pantas jika ada tempat karaoke yang letaknya di samping sekolah. Dikonfirmasi terpisah, Plt Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menyatakan akan meninjau lokasi pembangunan tempat karaoke di Jalan Pamularsih tersebut. “Kalau perlu tempat usahanya juga akan saya cek. Kalau dekat-dekat sekolah janganlah, kasihan,” katanya.
Sebelum mengurus izin, sebuah tempat usaha harus ada persetujuan atau izin dari tetangga kiri, kanan, depan, dan belakangnya. “Kalau itu di sebelahnya persisduniapendidikan bisa dipastikan bahwa usaha tersebut tidak meminta izin dari sekolah tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan karaoke Locus, Eric mengklaim pembangunan sudah sesuai aturan. Izin dari pemkot sudah dikantongi dan mendapat persetujuan dari warga sekitar, termasuk pihak sekolah. “Kami juga sudah mendapat persetujuan dari kepala sekolah dan pemilik yayasan. Jadi pembangunan ini sudah sesuai prosedur,” katanya.