DPRD DKI Jegal Saham PT Palyja Dijual ke Asing

sumber berita , 12-12-2012

DPRD DKI Jakarta menjegal penjualan 51% saham PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) selaku mitra PDAM Jaya kepada perusahaan asing (Manila Water Company Inc) dari Filipina. Apalagi pengalihan saham itu berlangsung secara ilegal tanpa persetujuan DPRD DKI, Pemprov DKI, dan PDAM

Jaya. Padahal dalam klausul perjanjian kerja sama (PKS) PDAM Jaya dengan Palyja, jika terjadi sesuatu perubahan termasuk pengalihan saham harus atas persetujuan DPRD, Pemprov DKI, dan PDAM Jaya. "Pokoknya penjualan saham Palyja perusahaan asal Perancis sebesar 51% kepada Manila Water Company Inc dari Filipina itu tidak sah karena belum mendapat persetujuan," kata Wakil Ketua DPRD DKI Sayogo Handrosubroto dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (12/12).

Keberatan sekaligus perlawanan dari wakil rakyat atas penjualan saham Palyja kepada Manila Water Company Inc tertuang dalam surat DPRD DKI Nomor 984/-073-6 tertanggal 7 Desember 2012 yang ditandatangani Ketua Dewan Ferrial Sofyan ditujukan kepada Gubernur DKI Joko Widodo. Dengan demikian, penjualan saham 51% itu otomatis gagal demi hukum walau sudah ada titik temu perjanjian pengalihan 51% saham Palyja itu.

Poin pertama dalam surat DPRD DKI kepada Gubernur DKI menegaskan, proses penjualan 51% saham PT Suez Environnement (Suez) lewat Palyja batal demi hukum, karena tidak mendapat persetujuan terlebih dahulu dari PDAM Jaya, Pemprov DKI, dan DPRD DKI sebagaimana yang tertuang dalam PKS pasal 7 ayat (2).

Poin kedua, lanjut Sayogo, penjualan saham PT Suez di Palyja itu akan dipertimbangkan jika masalah rebalancing kontrak sudah disepakati dan ditandatangani antara PDAM Jaya dan Palyja. Poin ketiga, setiap terjadi perubahan struktur permodalan/penjualan saham pihak operator harus secara terbuka memberikan laporan perkembangan kepada PDAM Jaya.

Karena itu, lanjutnya, untuk proses rebalancing PDAM Jaya dengan Palyja harus ada batasan waktu penyelesaian maksimal dua bulan sejak rekomendasi dewan dikeluarkan pada 7 Desember. "Selain itu, DPRD meminta agar direksi PDAM Jaya harus fokus terhadap penyelesaian rebalancing mengingat hanya dengan cara tersebut permasalahan yang membebani PDAM Jaya dan warga Jakarta akan terselesaikan," kata Sayogo.

Sayogo menambahkan, 51% saham Palyja itu lebih baik diambil alih Pemprov DKI melalui PDAM Jaya daripada dilepas ke perusahaan dari Filipina. DPRD, sambung dia, curiga Palyja mau cuci tangan dari kewajiban melakukan rebalancing untuk mengatasi PKS yang sejak masa Orde Baru lebih berpihak kepada Palyja dan merugikan PDAM Jaya seumur hidup.

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Basuki Tjahaja Purnama mengakui, dalam PKS kedua pihak ada keteledoran pada masa lalu. Maka posisi Pemprov DKI sangat lemah dalam PKS dengan PT Palyja. "Perlu pertemuan terlebih dahulu bersama untuk membicarakan apa langkah ke depan. Setelah itu, kami akan menentukan sikap soal pengelolaan air di Jakarta," ungkap Basuki.

Menjawab pertanyaan wartawan tentang pengelolaan air minum sebaiknya diambil alih PDAM Jaya, Basuki mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan. "Nanti kita lihat saja apa hasil pertemuan nanti," lanjutnya.

Sekedar diketahui, PT Palyja berencana menjual 51% saham milik Suez Environnement ke Manila Water Company Inc. Sedangkan 49% sisanya dimiliki PT Astratel Nusantara.

Diposting 13-12-2012.

Mereka dalam berita ini...

Ferrial Sofyan

Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta 2009-2014 DKI Jakarta 3
Partai: Demokrat

Sayogo Hendrosubroto

Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta 2009-2014 DKI Jakarta 4
Partai: PDIP