Status dan hak guru dalam menjalankan perannya hingga kini masih menjadi persoalan. Bahkan masalah ini banyak yang sudah kronis karena telah menahun.
"Bahkan tidak sedikit yang muncul akhir-akhir ini dengan solusi yang tidak jelas. Padahal Undang-undang telah mengatur secara eksplisit, termasuk dibentuknya lembaga khusus yang mengurus guru," kata Ketua Pansus Guru DPD RI Aidil Fitri Syah dalam acara jumpa pers di Kompleks DPD, Jakarta, Senin (21/10).
Pansus menemukan beberapa permasalahan yang menonjol terkait guru. Di antaranya, seleksi mahasiswa calon guru, di mana hingga kini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan belum menetapkan standarisasi sistem seleksi mahasiswa calon guru.
"Akibatnya, belum ada jaminan bahwa lulusan LPTK yang ada merupakan sosok guru profesional," kata Aidil.
Selain itu, masalah lain yang disorot Pansus DPD adalah proses pendidikan calon guru yang memiliki manajemen yang belum baik. Juga terkait pengangkatan tenaga honorer kategori K2.
"Untuk memiliki guru profesional yang sesungguhnya harus lah dipikirkan masak-masak sejak awal sampai akhir, mulai dari memilih mahasiswa calon guru, standarisasi lembaga pendidikan calon guru, proses pendidikan, sistem rekrutmen, reward and punishment dan perlindungan bagi guru," tandas Anggota DPD asal Sumatera Selatan ini.