Dewan Perwakilan Rakyat tidak pernah dilibatkan oleh pemerintah dalam membahas tentang pembentukan Grup D Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres).
Pemerintah menganggarkan Rp30 miliar untuk pembentukan tim pengaman mantan presiden dan wakil presiden.
"Komisi II belum pernah mendiskusikan, membahas, dan memutuskan anggaran untuk pembentukan Grup D Paspampres," ujar Ketua Komisi II, Agun Gunanjar, Kamis, 6 Maret 2014.
Agun mengakui memang ada anggaran untuk keperluan pengawalan mantan presiden dan wakil presiden, namun itu tidak dirinci.
"Itu sudah lama berjalan, sejak zaman sebelumnya, dan berlaku hingga saat ini. Besaran keperluan itu ada namun tidak terperinci," kata dia.
Hal senada disampaikan oleh Ketua Komisi I, Mahfudz Siddiq. Wakil Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera itu mengaku tidak pernah membahas anggaran Rp30 miliar untuk Grup D.
"Untuk penambahan sekaligus peralatan itu rasionalitas. Tapi Komisi I tidak pernah membahas itu," kata dia.
Menurut Mahfudz, pemerintah seharusnya tidak perlu membentuk grup D, tapi cukup memberdayakan protokoler yang ada.
"Mantan presiden dan wapres punya hak protokoler, termasuk pengawalan. Ini menurut saya masih bisa di-cover oleh Paspampres yang sekarang, tanpa perlu di grup baru," ujar Mahfudz.