Sejumlah fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat meminta Panglima TNI Moeldoko mengkaji kembali pembentukan Grup D pasukan pengaman presiden. Mereka menilai kebijakan ini tidak hanya berlebihan, tapi juga memboroskan anggaran.
"Dengan kondisi sekarang tidak ada kejadian yang mengancam keluarga presiden maupun mantan presiden, tentu itu berlebihan," kata Martin Hutabarat dari Fraksi Gerindra di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis 6 Maret 2014.
Oleh karena itu, Martin mempertanyakan urgensi dari kebijakan tersebut. Martin menghitung, jumlah personil Paspampres yang bakal ditambah bisa mendekati angka 300 orang.
Sebab semua personil akan bertugas menjaga keluarga mantan presiden dan mantan wakil presiden. Estimasi anggaran yang bakal dikeluarkan bisa mencapai Rp 100 miliar. "Ini tidak proporsional," ujar anggota Dewan Pembina Partai Gerindra itu.
Jenderal Moeldoko meresmikan Grup D Paspampres yang bertugas khusus menjaga keselamatan para mantan presiden, wakil presiden, dan anggota keluarga mereka. Sebelumnya, hanya ada tiga grup di Paspampres, yakni Grup A, B, dan C, dengan fungsi dan tugasnya masing-masing.
Grup A bertugas melaksanakan pengamanan fisik jarak dekat terhadap presiden beserta keluarganya. Grup B, bertugas melaksanakan pengamanan fisik jarak dekat terhadap wakil presiden beserta keluarganya. Untuk Grup C punya tugas untuk melaksanakan pengamanan fisik jarak dekat terhadap tamu negara setingkat kepala negara atau kepala pemerintahan.
Syaifullah Tamliha, dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan, mengatakan penambahan pengawalan baru itu tidak hanya membebankan anggaran negara, tapi juga anggaran daerah. "Saya pernah menjadi anggota DPRD jadi saya tahu betul berapa miliar yang dikeluarkan daerah bila kepala negara datang ke daerahnya," ujar dia.