DPD Usulkan Bakamla Tangani Semua Masalah Kelautan

Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Kelautan, Djasarmen Purba menegaskan bahwa dalam RUU itu akan ada Badan Keamanan Laut (Bakamla), yang bertugas menangani berbagai masalah kelautan yang terintegrasi dengan Kementerian Kelautan atau Maritim. Adanya Bakamla, tidak perlu lagi banyak instansi dalam mengatasi berbagai masalah kelautan.

“Bakamla (coast guard di luar negeri) itu bertanggung jawab kepada Presiden RI dan berkoordinasi dengan Menko Maritim. Tapi, itu hak prerogatif Presiden RI. Anggaran kelautan pun nantinya masuk APBN dan APBD,” tegas Djasarmen bersama anggota Panja Ny Baiq Diyah Ratu Ganefi pada wartawan di Gedung DPD/MPR RI Jakarta, Kamis (25/9/2014).

Dengan coast guard tersebut kata Djasarmen, maka dalam menangani masalah kelautan atau maritim tidak perlu lagi melibatkan sekitar 13 instansi negara yang dilakukan selama ini. Seperti imigrasi, kepolisian, marinir, kelautan, pelayaran, dan lain-lain.

“Dan itu berlaku di dalam maupun luar negeri. Diharapkan, RUU yang terdiri dari 364 pasal ini bermanfaat bagi rakyat,” ujar anggota DPD RI dari Kepulauan Riau ini.

Mengenai perbedaan tanggung jawab antara TNI Angkatan Laut (AL) dengan Bakamla , bahwa TNI AL bertanggungjawab atas kedaulatan RI di wilayah lautan, khususnya di daerah perbatasan. Sedangkan Bakamla bertanggungjawab menjaga keamanan laut RI dari upaya pencurian atas kekayaan laut.

Djasarmen dan Baiq Diyah Ratu Ganefi (NTB) mrngatakan pembahasan RUU Kelautan itu bersama DPR RI dan Pemrintah pada Raker pada 23 – 25 September 2014, sesuai nomor surat LG/08754/DPR RI/IX/2014 tanggal 11 September 2014. . DPR RI menjadwalkan melakukan persetujuan terhadap Rancangan Undang Undang tentang Kelautan pada rapat Paripurna DPR RI, Kamis (25/9/2014).

Selain itu diusulkan ada Kementerian Koordinator (Kemenko) Maritim. Kemenko itu diperlukan untuk mengubah dan mengarahkan paradigma pembangunan Indonesia dari daratan ke lautan.

"Kementerian Maritim perlu dihadirkan untuk memberikan fokus dan perhatian yang besar pada sektor kelautan. Sehingga ini sangat perlu diwujudkan," tambah Djasarmen.

Wewenang Kemenko Maritim yang akan dibentuk tersebut menurut Djasarmen, adalah mengatur tentang bagaimana alokasi anggaran dapat diarahkan ke pembangunan kelautan. Karena anggarannya dari APBN dan APBD.

“Kami yakin Kemenko Maritim dapat membantu mewujudkan visi pemerintah periode 2014-2019 untuk menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia,” ungkapnya.

Sebagai koordinator, Menko maritim tentu bertugas mengkoordinasikan beberapa kementerian dan badan terkait seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Bakamla. “RUU Kelautan ini pada tahun 2007 sebagai inisiatif DPR, tapi karena ada masalah maka menjadi inisiatif DPD RI pada 6 Januari 2010 dan saat ini masuk Prolegnas tahun 2014,” tegas Djasarmen.

Diposting 26-09-2014.

Dia dalam berita ini...

Djasarmen Purba

Anggota DPD-RI 2009-2014 Kepulauan Riau