Fraksi PBB Pamekasan Tolak Penyertaan Modal PT BPR Jatim

Fraksi Bulan Bintang (F-BB) DPRD Pamekasan, tolak penyertaan modal terhadap PT BPR Jawa Timur, yang tertuang dalam 21 raperda Pamekasan yang masuk dalam program legislasi daerah (prolegda) 2015.

Penolakan itu berdasar Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 174 tentang pemerintah daerah, dan UU Nomor 58 Tahun 2005 Pasal 108-109 tentang keuangan daerah. "Dalam undang-undang itu pemerintah daerah tidak diperbolehkan melakukan investasi dalam bentuk penyertaan modal, sepanjang kemampuan APBD masih minus," kata Suli Faris, Ketua F-BB, Jum'at (06/02/2015).

"Bisa (pemkab) melakukan penyertaan modal, kalau sekiranya kemampuan APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah) bisa dinyatakan Sur plus," lanjut pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Pamekasan itu.

Selain itu, keuangan Pemkab Pamekasan pada 2015, masih minus dan mengalami divisit sebesar Rp 243 miliar. Sehingga penyertaan modal dinilai bertentangan dengan undang-undang. "Alasan itulah, kami menolak Raperda penyertaan modal terhadap PT BPR Jatim," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, dari 21 raperda yang masuk prolegda Pamekasan 2015. 18 raperda di antaranya merupakan wewenang legislatif yang dibagi 3 pansus, masing-masing akan membahas 6 draf raperda.

Sementara 3 raperda lainnya merupakan wewenang dari eksekutif, masing-masing pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2014, perubahan APBD tahun anggaran 2015, dan APBD tahun anggaran 2016.

Diposting 06-02-2015.

Dia dalam berita ini...

M. Suli Faris

Anggota DPRD Kab. Pamekasan 2014