Rombongan Komisi III DPRD Kota Cilegon mengunjungi kantor PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) di Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Senin (18/1/2016). Rombongan dipimpin Ketua Komisi III Udin Alimudin dan langsung menggelar rapat tertutup di lantai dua kantor badan usaha milik daerah (BUMD) Pemkot Cilegon tersebut.
Informasi yang dihimpun, kunjungan wakil rakyat itu semula mengagendakan pembahasan terkait dengan neraca keuangan PT PCM pada tahun 2015 lalu. PCM dikabarkan tidak mampu memberikan kontribusi pada kas APBD sesuai dengan yang direncanakan. Namun pantauan Radar Banten Online, agenda pembahasan itu berubah lantaran PT PCM malah mempresentasikan rencana penggunaan penyertaan modal Rp98 miliar untuk pembangunan infrastuktur Pelabuhan Warnasari tahun 2016. Selama ini persoalan itu tak kunjung usai lantaran Komisi III mendesak PCM agar tidak mencairkan dana tersebut dengan sejumlah pertimbangan.
“Intinya MoU Banggar (Badan Anggaran) dengan eksekutif soal penyertaan modal harus diselesaikan dulu, baru kemudian penyertaan modal bisa digunakan,” ujar Rahmatulloh, anggota Komisi III DPRD Cilegon yang memilih untuk tidak mengikuti kunjungan itu.
Diketahui, kendati dana Rp98 miliar itu sudah diketuk palu untuk tahun 2016 ini, namun rencana itu terganjal atas desakan dewan yang meminta agar pencairan itu harus sesuai dengan Perda tentang Penyertaan modal. “Perda (penyertaan modal) itu jelas, harus ada pembagian hasil di akhir tahun. Nah, kalau pencairan hanya untuk dibangun infrastruktur, devidennya apa?,” jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan, rapat tertutup itu masih berlangsung.