Indonesia saat ini dalam fase darurat narkoba, darurat teroris, dan darurat koruptor. Untuk itu penerapan eksekusi mati juga harus diberlakukan ke teroris dan koruptor.
Anggota DPD RI dari DKI Jakarta Abdul Aziz Khafia mengusulkan agar terpidana kasus korupsi divonis mati dan dieksekusi karena dampak korupsi mengancam masa depan bangsa Indonesia. Korupsi juga telah membuat ketimpangan sosial yang begitu tinggi di negeri ini.
"Saya melihat kejahatan narkoba, terorisme, dan korupsi, sudah luar biasa sehingga penanganannya juga harus secara luar biasa. Tiga-tiganya harus diberlakukan hukuman mati," kata Abdul Aziz Khafia pada diskusi "Indonesia Darurat Narkoba" di Gedung DPD RI, Jakarta, Rabu (29/4).
Menurut Abdul Azis, pemerintah baru mengeksekusi mati terpidana kasus narkoba dan terorisme, sedangkan terpidana kasus korupsi belum ada yang diperlakukan seperti itu. Padahal, dampak dari korupsi sama besarnya dengan narkoba.
"Vonis yang diberikan majelis hakim terhadap terdakwa kasus korupsi relatif sangat ringan dibandingkan dengan kerugian negara akibat tindakannya mencuri uang negara. Saat ini malingnya makin canggih, maka penegak hukum dan sanksi pidananya harus lebih canggih," tuturya.
Hal yang sama juga dikatakan politisi senior PDIP Sabam Sirait. Untuk mempercepat pemberantasan korupsi di negeri ini Sabam mengusulkan koruptor di hukum mati juga.
"Saya usulkan koruptor dihukum mati juga lah ya. Ini sangat penting karena korupsi sudah menjadi momok di negeri ini. Kita harus berani melakukan tndakan itu," katanya.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengatakan kejahatan narkoba di Indonesia saat ini sudah luar biasa, sehingga harus ada peran negara untuk meredamnya. Jika negara tidak berperan aktif melalui lembaga-lembaganya, kata dia, maka peredaran narkoba di Indonesia akan semakin masif dan dampaknya kepada bangsa Indonesia semakin luas.
Ia mencontohkan, negara sudah memiliki lembaga-lembaga pengontrol peredaran narkoba, seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) dan lembaga pemasyarakatan. Tetapi terpidana kasus narkoba Freddy Budiman masih dapat memproduksi narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan.
"Ini menunjukkan pengawasan dari lembaga negara masih perlu ditingkatkan. Saya juga melihat peredaran narkoba di Indonesia yang menyebar di tengah masyarakat dan banyak dikonsumsi generasi muda," katanya.
Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Akhiar Salmi, menyatakan peredaran narkoba di Indonesia sudah mengancam tujuan berbangsa dan bernegara. Menurut dia, jika Pemerintah Indonesia menegakkan hukum secara tegas dan berkeadilan, maka produsen dan pengedar narkoba akan lebih berhati-hati untuk memproduksi dan mengedarkan narkoba di Indonesia.
"Produsen dan bandar narkoba akan mempertimbangkan risiko dieksekusi mati. Ini sangat penting sebagai peringatan bagi pengedar narkoba yang masuk ke Indonesia," katanya
Terkait kasus Mary Jane yang diminta jadi saksi di Filipina, Akhiar Salmi mengatakan pemerintah tak perlu memenuhi permintaan itu. Sebab, tempat kejadian penangkapan kasus narkoba Mary Jane berada di Indonesia.
"Kalau dibutuhkan jadi saksi kasu Narkoba di sana, ya dilakukan saja dengan teleconference. Itu kan bisa dilakukan. Jadi perlu harus ke Filipina," katanya.
Cara lainnya, kata Akhiar Salmi, bisa dilakukan di Kedutaan Besar Filipina di Jakarta atau kantor diplomatik Filipina lainnya. Setelah selesai memberi kesaksian maka harus segera dikembalikan ke tahanan untuk menghindari adaya rekayasa kasus.