Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengundang pemerintah untuk menyampaikan hasil kajian alokasi dana desa.
Marwan mengakui, dana desa yang disalurkan kepada 73 ribu desa se-Indonesia memang rawan untuk diselewengkan.
"Penyaluran dana desa ini amanat Undang-Undang dan baru pertama kali dilakukan. Oleh karena itu butuh adanya pengawasan dari semua elemen termasuk KPK untuk mengawasi adanya potensi penyelewengan yang nantinya terjadi," ujar Marwan di Jakarta, Minggu (14/6/2015).
Menurut Marwan, usulan KPK itu baik untuk memperbaiki sistem pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa, agar dalam perjalanannya tidak terjadi penyelewengan.
Dia mengimbau, kepada para kepala desa sebagai pengguna anggaran untuk berhati-hati dalam penggunaan dana desa. Pasalnya, penggunaan dana desa juga diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Saya sangat berharap para kepala desa memanfaatkan dana desa dengan sebaik-baiknya, agar tidak menjadi masalah hukum dikemudian hari," tukasnya.