Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor DPRD Sumut, kini giliran Kejaksaan Agung menggeledah kantor DPRD Sumut di Jalan Imam Bonjol dan kantor Gubsu di Jalan Diponegoro Medan, Senin (9/11).
Tim penyidik Kejagung terdiri dari satuan khusus pemberantas korupsi berjumlah sekitar delapan orang memeriksa beberapa ruangan DPRD Sumut.
Ruangan yang diperiksa yakni ruangan Risalah Persidangan di lantai dasar gedung baru dan ruangan Kabag Keuangan di lantai II gedung di belakang ruang utama DPRD Sumut.
Setelah memeriksa kedua ruangan tersebut, berkas dikumpulkan dan dibawa ke aula lama sekretariat DPRD Sumut.
Salah seorang penyidik Kejaksaan Agung, Rahmat, ketika ditanya wartawan mengatakan penggeledahan yang dilakukan masih terkait kasus Bansos. Yang dicari, sebutnya, berkaitan sejumlah berkas Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). “Jadi tak semua berkas dibawa,” ujarnya.
Dia mengatakan tidak tertutup kemungkinan bakal ada tersangka baru dari kasus Bansos tersebut. “Besok juga bakal ada pemeriksaan lagi di Kejari Medan terkait kasus Bansos,” katanya.
Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Sumut Nirmaya Hasibuan mengatakan, tim Kejagung datang untuk memeriksa berkas-berkas pembahasan anggaran 2012-2013. “Saya tidak tahu ruangan mana saja diperiksa karena saya lagi bekerja, tiba-tiba mereka datang,” ujarnya
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Sumut, Drs Toman Nababan MSP mengatakan, ada surat yang dibawa tim penyidik dari Kejagung. Saat memeriksa, mereka meminta sejumlah berkas, antara lain yang diberikan risalah-risalah paripurna dan sidang yang berkaitan dengan pengesahan APBD 2012.
“Di situ ada kegiatan paripurna, pemandangan fraksi dan jawaban fraksi. Kalau proses pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan difasilitasi di bagian keuangan.
Saat ditanya tim penyidik Kejagung meminta sejumlah audio selama persidangan, Toman mengaku, di bagian keuangan apakah dipersiapkan atau tidak. “Tapi, yang jelas kegiatan sidang tertata. Ada kegiatan rapat di paripurna dan ada tertulis seperti pemandangan umum dan pendapatan akhir,” kata Toman dan menambahkan, tim penyidik Kejagung datang sekitar pukul 10.00 WIB.
Diakui, tim penyidik Kejagung sebelumnya mengirim surat. Selain DPRD Sumut, Pemprovsu juga digeledah. “Tapi, pemeriksaan mereka lebih santun tak seperti yang dilakukan KPK,” ucapnya.
Harus Sopan Santun
Anggota Komisi A DPRD Sumut, Dr Januari Siregar mengatakan, penggeledahan tim penyidik Kejagung ke DPRD Sumut harus sopan dan santun. Kejagung juga harus membuat surat tanda terima. “Berapa banyak pun berkas yang dibawa harus ada tanda terima sehingga tidak seperti merampok, karena merupakan kewajiban,” ucapnya.
Sutrisno Pangaribuan ST mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan Kejagung jika dikaitkan dengan Bansos maka Kejagung sudah sangat terlambat. “Sebab kasus ini ditangani sejak 2012 dan baru kali ini Kejagung datang ke DPRD Sumut,” katanya.
Politisi PDI Perjuangan Sumut ini mengaku pemeriksaan yang dilakukan KPK tak ada yang mendesak. “Kalau serius dari dulu, bukan sekarang datangnya. Kedatangan sekarang hanya sekadar membangun opini publik bahwa mereka bekerja. Barang bukti apa yang dicari sekarang? Toh, Kejagung mengatakan dugaan kerugian negara akibat bansos hanya Rp2,2 miliar,” katanya.
Kedatangan tim penyidik Kejagung, lanjut Sutrisno, salah sasaran karena yang mengalokasikan bansos bukan di DPRD Sumut melainkan di Pemprovsu.
Pantauan Analisa, tim awalnya memasuki gedung risalah dan persidangan. Di sini penyidik membawa berkas dan dimasukkan ke kardus. Tim juga memeriksa sejumlah lemari untuk mencari berkas yang mereka butuhkan. Tak lama, tim penyidik Kejagung menuju ke kantor Sekwan di bagian belakang gedung utama DPRD Sumut.
Tim Kejagung yang mengenakan rompi hitam berlis merah dengan tulisan “Kejaksaan Negeri Medan-Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi” berwarna kuning. Sejumlah berkas yang digeledah tim penyidik Kejagung antara laian, map warna merah tertanggal 20 Agustus 2013 tentang rapat paripurna pembahasan empat rancangan perda, rapat paripurna penyampaian Cagubsu dan Cawagubsu 2013-2018, Rancangan APBD 2012 dan Perencanaan APBD 2012.
Sementara, Tim Satgas Antikorupsi Kejaksaan Agung juga mendatangi kantor Gubsu. Mereka mulai menggeledah sekitar pukul 10.00 WIB dan selesai pukul 16.00 WIB.
Tim menggeledah Biro Keuangan Pemprovsu, lantai 2, masing-masing di ruang Kasda (Kas Daerah), ruang anggaran, dan ruang bagian Perbendaharaan Setdaprovsu. Tim mengawali penggeledahan di ruangan Bendahara Biro Keuangan Pemprovsu.
Selain meminta berkas kepada PNS di ruang itu, para penyidik juga membongkar sejumlah berkas di dalam tumpukan karung goni di ruang Kas Daerah itu. Setelah menggeledah ruangan itu, para petugas kembali memasuki ruangan lain dan kembali meminta berkas Bansos.
Kasipidsus Kejari Medan, M Haris Hasbullah mengatakan, Tim Satgas dibagi menjadi tiga tim. Tim ke-1 memeriksa di Kantor Gubsu. Tim ke-2 di ruang Sekwan DPRD Sumut. Tim ke-3 memeriksa kantor Kesbangpollinmas Provsu.
Menurutnya, sejauh ini pihaknya telah menemukan adanya bukti yang mendukung terkait perkara Bansos. “Salah satunya seperti yang bisa kalian lihat sendiri tadi, ada Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), Surat Perintah Membayar (SPM), dan alat bukti lainnya yang berhubungan dengan kasus Bansos inilah,” terangnya.
Dia juga mengaku bahwa saat pemeriksaan, pihaknya menemukan ada beberapa kejanggalan atas data yang ditemukan. Namun saat ini data itu sedang disinkronkan tim penyidik. “Selain itu, sehubungan dengan hal ini kami juga masih melakukan pemeriksaan lanjutan. Mungkin minggu depan kami akan memeriksa kembali setelah data yang ditemukan hari ini ditetapkan kepada dua tersangka (GPN-ES) yang sudah ditetapkan sebelumnya,” ujarnya.
Sekretaris Daerah Provinsi Sumut (Sekdaprovsu) sedang berada di Jakarta menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh KPK. Sementara, Pelaksana Harian (Plh) Sekdaprovsu OK Zulkarnain mengaku tak tahu ada penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejagung.
“Saya tidak tahu adanya penggeledahan. Tidak ada surat pemberitahuan oleh penyidik,” ujarnya.