Kisruh permasalahan pengelolaan sampah di tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, masih berlanjut.
Kali ini, puluhan massa yang tergabung Koalisi Bekasi Bersih (KBB) menggeruduk gedung DPRD Kota Bekasi, Senin (21/12). Tuntutannya, meminta Komisi A DPRD Kota Bekasi untuk menutup TPST Bantargebang.
"Kami sudah frustasi menghadapi permasalahan ini. Puluhan tahun dibuka tempat pembuangan akhir sampah Bantargebang, belum kami rasakan manfaatnya. Kebanyakan warga menderita dengan adanya tempat pembuangan sampah tersebut. Kami minta buktinya, berani tidak DPRD Kota Bekasi menutup TPST Bantargebang," ujar Samsuri, perwakilan warga Kelurahan Sumurbaru, Kecamatan Bantargebang, saat diterima anggota Komisi A DPRD Kota Bekasi, Senin (21/12).
Dia menambahkan, anggota Komisi A DPRD Kota Bekasi jangan hanya pintar berbicara. "Semua sibuk, Pemerintah Provinsi DKI ngomong tidak jelas, anggota DPRD Kota Bekasi sibuk, pengelola TPST Bantargebang ketakutan, tapi masyarakat yang tinggal di sekitar tempat sampah tidak ada yang diperhatikan," katanya.
Dia menegaskan, apabila DPRD Kota Bekasi dan Pemerintah Kota Bekasi tidak mampu menyelesaikannya, warga sendiri yang akan menutup TPST Bantargebang.
Pernyataan senada disampaikan Jonny, warga Kelurahan Sumurbatu, Kecamatan Bantargebang. Ia meminta agar pihak terkait memperjuangkan hak-hak warga sekitar TPST Bantargebang yang belum dipenuhi.
"Kami ingin dibuatkan titik resapan air guna memantau kualitas air dan sumur artesis yang pendistribusikan air bersihnya tidak berjalan. Saya mohon kepada bapak DPRD untuk diperbaiki. Hak-hak kami juga diperhatikan," kata Jonny.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi, Ariyanto Hendrata, mengatakan penutupan TPST Bantargebang hanya sebatas wacana yang disuarakan warga.
"Wacana penutupan TPST Bantargebang merupakan aspirasi warga yang kita hargai dan kita hormati. Sampai saat ini, Komisi A masih mendorong terbentuknya Pansus TPST Bantargebang. Setelah Pansus TPST Bantargebang terbentuk, kita akan memiliki legitimasi yang lebih besar dibanding alat kelengkapan dewan seperti Komisi A untuk menyelesaikan masalah ini. Nantinya, hasil yang diputuskan dalam Pansus TPST Bantargebang, akan menjadi pernyataan dan sikap kita terhadap TPST Bantargebang ke depannya," ungkap Ariyanto.
Ariyanto memastikan, pembentukan Pansus TPST Bantargebang telah disetujui oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Bekasi.
"Rapat Bamus telah menetapkan, akan ada pembentukan Pansus TPST Bantargebang. Pembentukan Pansus ini menjadi prioritas utama di tahun 2016," katanya.
Menurutnya, diperkirakan pembentukan Pansus TPST Bantargebang itu terbentuk pada Januari 2016 mendatang.
Selain pembentukan Pansus TPST Bantargebang, sambung Ariyanto, Komisi A juga merekomendasikan kepada Pimpinan DPRD Kota Bekasi antara lain, permasalahan TPST Bantargebang bukan hanya permasalahan perjanjian atau hukum namun merupakan permasalahan kompleks Kota Bekasi yang harus dikaji lebih dalam oleh DPRD Kota Bekasi.
Rekomendasi berikutnya, Komisi A meminta kepada Pimpinan DPRD Kota Bekasi agar permasalahan TPST Bantargebang tersebut dibahas lebih mendalam dalam Pansus TPST Bantargebang dimana Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi diikutsertakan dalam pembentukan Pansus tersebut.
Rekomendasi berikutnya, kata Ariyanto, meminta Pimpinan DPRD Kota Bekasi agar Pemerintah Kota Bekasi (Wali Kota Bekasi) tidak melakukan penambahan perjanjian kerja sama (addendum) terlebih dahulu dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Gubernur DKI Jakarta).
"Komis A DPRD Kota Bekasi telah menemukan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Pemerintah DKI Jakarta dalam hal rute, jam operasional. Hal ini, akan dibahas lebih dalam saat Pansus TPST Bantargebang telah terbentuk," imbuhnya.
Sebanyak 10 dari 12 anggota Komisi A DPRD Kota Bekasi telah membubuhkan tanda tangan nota dinas yang direkomendasikan kepada Pimpinan DPRD Kota Bekasi.
"Kita sudah sampaikan rekomendasi tersebut kepada Pimpinan DPRD Kota Bekasi," katanya.