DPR Versus KPK

sumber berita , 19-01-2016

PROTES Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah atas penggeledahan KPK di DPR nampaknya kini menjadi perhatian pimpinan DPR lainnya. Rencananya, Kapolri dan pimpinan KPK akan dipanggil terkait penggeledahan tersebut. Penggeledahan penyidik KPK di ruang kerja Wakil Ketua Komisi V DPR dari F-PKS Yudi Widiana Adia sempat membuat heboh media. Penyebabnya adalah protes dari Fahri Hamzah yang mempermasalahkan kehadiran Brimob bersenjata laras panjang dan surat perintah para penyidik KPK. 

Fahri sempat beradu mulut dengan penyidik KPK AKBP Christian yang membawa anggota Brimob bersenjata laras panjang saat ingin menggeledah ruang kerja salah seorang anggota Komisi V dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana.  Adu mulut tersebut terjadi di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/1/2016). Ruang kerja Yudi digeledah KPK terkait dengan penangkapan anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti, Rabu (13/1) lalu. Damayanti diduga menerima suap terkait proyek pembangunan jalan di Ambon. Sebelum menggeledah ruangan Yudi, para penyidik KPK lebih dulu menggeledah ruangan Damayanti di lantai 6 dan menggeledah ruangan anggota Komisi V Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto di lantai 13. 

Ketua DPR RI Ade Komarudin dalam jumpa pers bersama 10 fraksi di Gedung DPR,  Senin kemarin, menjelaskan bahwa protes yang dilakukan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah tersebut  bukan untuk menghalangi penyidik KPK dalam menggeledah ruang anggota DPR, tapi soal membawa senjata laras panjang yang dibawa personel Brimob. Ade menilai membawa senjata laras panjang itu tak dibenarkan dibawa ke gedung DPR.  Ketua DPR RI yang baru menggantikan Setya Novanto ini setuju dengan pendapat Fahri bahwa DPR sebagai lembaga legislatif yang demokratis harus dijaga kehormatannya dengan tidak menunjukkan pengamanan bersenjatakan laras panjang.

Mengomentari masalah protes  yang dilakukan Fahri Hamzah,  mantan Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji, menyebut bahwa bantuan dari kepolisian dibenarkan dalam upaya paksa termasuk penggeledahan atau penyitaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Guru besar hukum pidana tersebut menyebut hal itu sesuai dengan KUHAP. Pengawalan kepolisian terhadap KPK memberikan pengamanan dalam hal fisik dan psikis saat melakukan penggeledahan. Polri yang membantu pelaksanaan penggeledahan harus tetap sesuai dengan koridor hukum dan etika disiplin. Menurut Indriyanto, apa yang dipermasalahkan oleh Fahri bukan merupakan pelanggaran. Menurutnya, sama sekali (Brimob yang mengawal) tidak boleh meninggalkan peralatan yang dimilikinya termasuk senjata. Dan tak mungkin penegak hukum (KPK atau kejaksaan) meminta bantuan pada misalnya Satpol PP atau hansip.

Dari pihak KPK mengatakan penggeledahan di sejumlah tempat, termasuk di ruang anggota DPR untuk mencari alat bukti berkaitan kasus dugaan suap politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Damayanti Wisnu Putranti, dianggap sudah sesuai prosedur. Semua sudah sesuai prosedur, tidak ada yang berbeda dengan penggeledahan yang dilakukan sebelumnya, ungkap Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati sebagai respons atas pernyataan dan sikap Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah tersebut.

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan  senada dengan koleganya yang lain coba meluruskan bahwa  tidak ada niatan dari pihak DPR untuk menghalang-halangi kerja KPK dalam mengungkap kasus korupsi anggota DPR RI. Kata dia, yang dipersoalkan  Fahri Hamzah adalah adanya personel Brimob bersenjata laras panjang dalam penggeledahan tersebut. Menurutnya semuanya dalam posisi menjalankan tugas masing-masing. Konteksnya bukan sah atau tidak sah peristiwa itu. Tapi yang dipermasalahkan adanya senjata laras panjang, ujarnya.

Agar polemik tentang boleh atau tidaknya membawa senjata laras panjang di gedung DPR RI, tampaknya DPR RI, KPK dan Kapolri harus duduk bersama untuk membahas protap yang layak dijalankan, untuk menjaga marwah institusi yang ada. Pada dasarnya apa yang diungkapkan Fahri Hamzah di satu sisi tidak ada salahnya, karena memang gedung DPR RI merupakan lambang demokrasi di mana bentuk-bentuk kekerasaan diharapkan ditiadakan, tetapi prosedur yang dilakukan oleh KPK pada saat penggeledahan juga dianggap benar, karena itu kita berharap tidak ada KPK versus DPR. Kalau sebelumnya  kita pernah dipertontonkan kasus KPK versus Polri yang sedikit banyak menguras kinerja KPK maka persoalan antara KPK dan DPR harus segera dituntaskan.

Jika yang menjadi keinginan adalah sama-sama menjalankan prosedur yang ada, maka diharapkan prosedur yang ada itu bisa disingkronkan bukan sebaliknya dihadapkan. Karena bagaimana pun persoalan yang dikedepankan adalah pemberantasan korupsi, jangan karena salah prosedur maka niat pemberantasan korupsi menjadi rancu. Mari kita dukung KPK dan DPR untuk bisa berjalan dengan fungsinya masing-masing. Jangan jadikan kasus prosedur menjadi konflik yang berkepanjangan.

Diposting 19-01-2016.

Mereka dalam berita ini...

Yudi Widiana Adia

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Barat IV

Fahri Hamzah

Anggota DPR-RI 2014
Nusa Tenggara Barat

Damayanti Wisnu Putranti

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Tengah IX

Ade Komarudin

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Barat VII

Budi Supriyanto

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Tengah X