Sejumlah pekerjaan besar menanti "sentuhan tangan" Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Moechgiyarto. Seperti sejumlah kasus besar yang masih berjalan, termasuk pembenahan internal.
Diketahui, dalam satu pekan belakangan ada dua kasus oknum anggota Polri di wilayah Polda Metro Jaya yang melakukan bunuh diri.
Pertama, kasus penembakan Ani Fitriani (26), yang diduga dilakukan suaminya Brigadir Aris Chandra (28) Anggota Brimob Polri, di rumahnya Gang Tower III RT 01 RW 02, Kampung Tegaldanas, Hegarmukti, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Usai menembak istrinya, Aris diduga menembak dirinya sendiri hingga akhirnya meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Kedua, Anggota Sabhara Polres Metro Jakarta Selatan Aiptu Suparno, ditemukan tewas gantung diri, di sebuah rumah kosong Nomor B 3A RT 10 RW 03 Perumahan Green Lontar, Lenteng Agung, Jagakarsa.
Merespon hal itu, Moechgiyarto mengatakan, dirinya akan menggalakkan program prioritas Kapolri terkait revolusi mental.
"Itu senantiasa kita galakkan. Kita berdayakan di jajaran Polda Metro Jaya," ujar Moechgiyarto, di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/3) malam.
Selain itu, katanya, dirinya juga akan memperketat proses perizinan senjata api (senpi) di anggota.
"Senpi tidak hanya sekadar dia lulus pada tes psikologi, atau juga bukan karena dia mahir menembak, tapi rekam jejak juga harus kita perhatikan dari personel yang akan diberikan wewenang menggunakan senpi. Contoh rekam jejak itu bisa saja, kalau kita lihat umpamanya gajinya sudah habis untuk bayar hutang, bisa dijual senpinya. Bisa macam-macam, bisa dibuat untuk menutupi kekurangannya. Kalau orangnya suka dugem, itu juga tidak bisa kita berikan. Itu nanti kita akan coba," ungkapnya.
Ihwal sejumlah kasus besar yang masih berjalan semisal kasus kopi beracun yang menewaskan Wayan Mirna Salihin dan dugaan kasus kekerasan yang dilakukan anggota DPR RI Ivan Haz, Moechgiyarto menyampaikan, akan mengikuti aturan dan aturan main yang berlaku untuk menyelesaikannya.
Menyoal apakah akan memberikan penangguhan penahanan terhadap tersangka Ivan Haz, Moechgiyarto menegaskan, masalah penangguhan penahan adalah kewenangan penyidik.
"Kita akan lihat nanti kalau pendalamamnya dua alat bukti sudah lengkap, ya lanjut. Kalau penangguhan itu haknya penyidik. Jadi saya tidak akan mengintervensi penyidik. Kalau penyidik menilainya itu sudah sesuai, lengkap memenuhi persyaratan formal material dipenuhi, ya lanjutkan," tandasnya.