RUANG kerja Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi menjadi salah satu tempat yang digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada minggu lalu. KPK menyebut hal itu dilakukan guna mencari jejak-jejak kasus dugaan suap terkait rancangan peraturan daerah soal reklamasi Teluk Jakarta.
"Penggeledahan itu karena penyidik memperkirakan ada bukti-bukti di tempat itu," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis (7/4).
Penggeledahan di ruangan Politikus PDI Perjuangan itu sedikit berbeda dari lokasi lain yang diobok-obok penyidik, seperti ruang kerja Wakil Ketua DPRD dari Partai Gerindra M Taufik dan Ketua Komisi D M Sanusi. Pasalnya, kantor Prasetyo tidak disegel terlebih dahulu sebelum penggeledahan dilakukan.
"Biasanya penyidik menyegel supaya tempat itu tidak diutak-atik atau dimasuki oleh orang yang tidak berwajib," jelas Priharsa.
Priharsa menerangkan, tidak ada yang aneh dengan prosedur penggeledahan tanpa penyegelan di ruang Prasetyo. Menurut dia, bisa saja sebelumnya penyidik tidak merasa perlu menggeledah ruangan tersebut.
"Kalau pun tempat itu belum disegel lalu digeledah, biasanya penyidik yang mencari barang bukti di tempat geledah sebelumnya tidak menemukan (bukti) dan diperkirakan di tempat lain, makanya tempat lain itu digeledah," pungkas dia.
Diketahui, di tengah pembahasan raperda reklamasi, KPK menjerat M Sanusi, Personal Assistant PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro, Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja sebagai tersangka. Hal itu merupakan hasil tangkap tangan pada 31 Maret lalu.
Lembaga Antikorupsi itu mengamankan uang sebesar Rp1,140 miliar yang diduga merupakan suap untuk Sanusi. Politikus Gerindra itu disebut telah menerima sekitar Rp2 miliar dari PT APL namun uang itu sudah digunakannya hingga hanya bersisa Rp1,140 miliar.
Fulus itu terkait pembahasan raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035. Selain itu, uang terkait raperda tentang rencana kawasan tata ruang kawasan strategis pantai Jakarta Utara.
Sanusi pun dijadikan tersangka penerima suap. Dia disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara, Trinanda dan Ariesman jadi tersangka pemberi suap. Keduanya disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Para tersangka ini sudah ditahan KPK untuk 20 hari ke depan sejak Jumat, 1 April. Sanusi kini meringkuk di Rumah Tahanan Polres Jakarta Selatan, Trinanda di Rutan Polres Jakarta Timur, sedangkan Ariesman di Rutan Polres Jakarta Pusat.