Arcandra bisa Jadi Menteri Lagi

sumber berita , 09-09-2016

WAKIL Presiden (Wapres) Jusuf Kalla menyebutkan sangat terbuka kemungkinan Arcandra Tahar kembali menduduki posisi sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pasalnya, pemerintah lewat Kementerian Hukum dan HAM telah memulihkan status Arcandra sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

Namun, Kalla mengingatkan pemilihan menteri hak prerogratif Presiden Jokowi. "Kemungkinan ada pasti. Nanti Presiden yang jawab, bukan saya," ujar Kalla saat ditemui pewarta seusai membuka Indonesia Business & Development Expo 2016 di Jakarta Convention Center, kemarin (Kamis, 8/9).

Dalam menanggapi proses pengembalian status kewarganegaraan Arcandra yang menuai perdebatan di DPR, Kalla menyebut itu hal wajar. "Kalau setuju semua, memang bukan DPR," tandasnya.

Pemerintah telah mengukuhkan lagi status WNI Arcandra sejak 1 September 2016. Sebelumnya, dia diketahui punya kewarganegaraan ganda dengan memegang paspor AS. Akibatnya, Arcandra kehilangan kewarganegaraan Indonesia, kendati status WNI-nya tidak pernah dicabut.

Konsekuensi itu berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Kewarganegaraan. Dalam aturan perundangan tersebut diungkapkan bahwa status WNI seseorang hilang jika yang bersangkutan memperoleh kewarganegaraan lain karena kemauan sendiri.

Temuan kewarganegaraan ganda itu membuat Presiden memberhentikan Arcandra dengan hormat dari jabatan menteri ESDM pada 15 Agustus lalu. Pada tanggal yang sama, otoritas AS mengabulkan permohonan pencabutan kewarganegaraan Arcandra lewat penerbitan sertifikat kehilangan kewarganegaraan.

Dipanggil hari ini
Presiden Jokowi mengaku masih menunggu laporan kronologis peneguhan status WNI Arcandra, sebelum memutuskan langkah selanjutnya. "Nanti kalau sudah sampai (Jakarta) besok pagi langsung (Arcandra) akan saya panggil," ujar Presiden Jokowi, di sela KTT ASEAN, di Laos, kemarin.

Peneguhan status WNI Arcandra ditetapkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly melalui Surat Keputusan bernomor AHU-1 AH.10.01 Tahun 2016.

Saat ditemui seusai rapat paripurna DPR, kemarin, anggota Komisi III dari Fraksi PDIP Dwi Ria Latifa meminta Presiden tidak buru-buru menempatkan kembali Arcandra sebagai menteri ESDM. Ia khawatir ada pelanggaran hukum dengan pemberian status kewarganegaraan instan.

"Cermati juga preseden ke depannya. Kalau diubah-ubah dengan gaya ini, ya langgar konstitusi," cetus Ria yang juga anggota Komisi III DPR itu.

Sebaliknya, anggota Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo menilai tidak ada permasalahan dalam peneguhan status WNI Arcandra. Landasan hukumnya ada pada Pasal 23 dan Pasal 32-35 UU No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan serta PP No 2 Tahun 2007. "Itu tidak masalah. Itu kewenangan Pemerintah," ucapnya.

Pakar hukum tata negara Refly Harun sependapat secara hukum tidak ada masalah bila Presiden mengangkat kembali Arcandra sebagai menteri ESDM.

Kendati begitu, ada masalah dari sisi etika karena Arcandra pernah tidak jujur tentang status kewarganegaraannya. "Kalau memang dibutuhkan dan etika dikesampingkan, Jokowi bisa angkat kembali."

Diposting 09-09-2016.

Dia dalam berita ini...

Bambang Soesatyo

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Tengah VII