Surat Edaran Bank Indonesia (BI) No 17/3/DSta tahun 2015 tentang Pelaporan Kegiatan Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank
Surat Edaran Bank Indonesia (BI) ini sudah dicabut /diubah sebagian oleh peraturan/perundangan lain.
Cek!