Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No 6/POJK.04/2021 tahun 2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek Yang Merupakan Anggota Bursa Efek
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini sudah mencabut/ mengubah peraturan lain.
Cek!