Surat Edaran Menteri Perindustrian No 11 tahun 2022 tentang Dispensasi Penggunaan Label Kemasan Sni 3751:2009 dalam Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Tepung Terigu sebagai Bahan Makanan secara Wajib

Surat Edaran Menteri Perindustrian No 11 tahun 2022 tentang Dispensasi Penggunaan Label Kemasan Sni 3751:2009 dalam Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Tepung Terigu sebagai Bahan Makanan secara Wajib

Maaf, ini Fasilitas Terbatas.

Login/Registrasi untuk berlangganan

(211 KB, 4 pg)
Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Peraturan lain

Jenis: Surat Edaran Menteri Perindustrian, Tahun: Semua (∑: 11)