Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No 27/POJK.03/2016 tahun 2016 tentang Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini sudah dicabut /diubah sebagian oleh peraturan/perundangan lain.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini sudah mencabut/ mengubah peraturan lain.
Cek!