Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No 18/SEOJK.03/2023 tahun 2023 tentang Tata Cara Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini sudah mencabut/ mengubah peraturan lain.
Cek!