Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

RUU Ekonomi Kreatif jadi Payung Hukum Perkembangan Ekraf

sumber berita , 24-10-2018

Wakil Ketua DPR RI Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih  menegaskan, Rancangan Undang-Undang tentang Ekonomi Kreatif (RUU Ekraf) akan menjadi payung hukum terhadap perkembangan ekonomi kreatif di Indonesia. Pasalnya, negara ini tidak bisa terus bergantung pada kekayaan alam yang bisa habis.

Hal itu diungkapkannya saat memimpin rapat kerja dengan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Kementerian Pariwisata, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Koperasi dan UKM, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (22/10/2018).

Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, mengatakan, RUU Ekraf akan memperkuat Kelembangaan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) yang selama ini hanya dipayungi hukum dengan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 72 tentang Badan Ekonomi Kreatif.

“Regulasi yang ada saat ini membuat Bekraf tidak bisa berbuat banyak hal, anggaran terbatas, kelembagan Bekraf hanya di pusat tidak ada di provinsi dan kabupaten/kota. Padahal, saat ini Bekraf telah membentuk ekosistem yang baik bagi perkembangan Ekraf,” tuturnya.

Fikri menjelaskan RUU ini dibuat unutk memfasilitasi, bukan membatasi kreativitas masyarakat. Hadirnya RUU ini juga diharapkan dapat menjadi stimulus dalam perkembangan industri ekraf di Indonesia.

“Banyak yang mengkhawatirkan hadirnya RUU malah membatasi kreativitas, padahal itu tidak benar sama sekali, justru RUU ini akan memfasilitasi. Makanya, agar tidak dianggap membatasi, mungkin namanya nanti menjadi RUU Pengembangan Ekonomi Kreatif,” ungkapnya.

Dalam rapat yang dihadiri Menteri Perdagangan Enggatiasto Lukita itu juga menyepakati jumlah DM RUU Tentang Ekraf sebanyak 269, dengan rincian DIM tetap sebanyak 22, DIM Diubah sebanyak 34, DIM Ditambahkan sebanyak 29 dan DIM Dihapus sebanyak 184.

“Komisi X dan pemerintah menyepakati DIM Tetap dan selanjutnya memberikan mandat kepada Panja untuk membahas DIM Diumbah, DIM Ditambah dan DIM Dihapus,” jelas legislator daerah pemilihan Jawa Tengah itu.

Komisi X DPR RI dan pemerintah juga tengah menyepakati pembentukan Panja RUU tentang Ekraf , yang terdiri dari Tim Panja DPR RI Komisi X DPR RI berjumlah 30 orang dan Tim Panja Pemerintah berjumlah 24 orang. Adapun pembahasan DIM menggunakan metode berdasarkan klaster masalah dalam DIM Diubah, DIM Ditambha, dan DIM Dihapus.

Diposting 24-10-2018.

Dia dalam berita ini...

Abdul Fikri

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Tengah IX