ANGGOTA Komisi II DPR RI asal Fraksi NasDem Syamsul Lutfi meminta pemerintah pusat dan daerah memperkuat koordinasi dan pengawasan pelaksanaan program dana desa dan pembentukan desa.
Hal itu untuk mengantisipasi mengantisipasi desa bodong yang hanya berorientasi mendapatkan pendanaan dari pusat. Syamsul menyebut, adanya desa fiktif merupakan kesalahan kolektif karena pembentukan desa melibatkan eksekutif dan legislatif.
"Maka pelajarannya pemerintah pusat melalui pemerintah provinsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat harus kuat koordinasi dan pengawasannya dengan pemerintah tingkat II dalam menata desa dan pembentukan desa," katanya kepada Media Indonesia, Senin (18/11).
Ia menambahkan, Kementerian Dalam Negeri harus tegas menindak semua pelanggaran dalam pembentukan desa dan tidak serta merta menyetujui setiap usulan pembentukan desa.
Kemendagri juga perlu memastikan setiap pemekaran desa berorientasi pada pembangunan masyarakat dari sisi ekonomi, sosial, politik serta sumber daya manusia.
"Saya heran kenapa desa yang disebut sekarang fiktif itu lolos jika melihat prosedur pembentukannya yang pajang. Jangan-jangan ini hanya untuk mendapatkan dana desa semata, maka legislatif dan eksekutif harus teliti jangan sampai menerima usulan pembentukan desa yang berorientasi untuk mendapatkan anggaran semata," terangnya.
Menurut dia, permasalahan ini muncul karena ada sikap abai dari semua pihak karena desa tidak bisa terbentuk tanpa pengesahan legislatif dan eksekutif tingkat II melalui peraturan daerah (Perda), kemudian diperkuat melalui persetujuan pemerintah provinsi dan pusat.
Penyelesaian masalah desa fiktif pun harus dilakukan secara komprehensif untuk menutup celah kejadian serupa dan memberikan sanksi kepada para pihak yang terlibat didalamnya supaya menimbulkan efek jera.
Kementerian Dalam Negeri harus menindak tegas pihak yang terbukti melanggar aturan di kasus desa fiktif ini supaya ada efek jera kemudian seluruh dana desa yang sempat digunakan pun harus dikembalikan ke kas negara.
"Termasuk mengevaluasi perkara atas program dana desa yang disebutkan ICW itu ada sekitar 252 an itu perlu ditangani secara serius. Sebab dana desa itu tujuannya mulia dan berasal dari uang rakyat sehingga harus menuai manfaat bagi masyarakat dan terhindar dari penyalahgunaan oleh siapapun itu," pungkasnya.