Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus mengingatkan seluruh Prajurit TNI untuk mengingat kembali Sumpah Sapta Marga untuk taat kepada undang-undang dan melindungi seluruh rakyat Indonesia. Hal itu Lodewijk sampaikan dalam rangka menyoroti kasus oknum anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) dari unsur TNI yang diduga menjadi pelaku penganiayaan terhadap seorang warga asal Aceh hingga tewas.
Politisi Fraksi Partai Golkar ini pun meminta pelaku dihukum setimpal sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia juga turut menyesalkan terjadiya peristiwa tersebut.
“(Kejadian) itu kita harapkan ini juga menjadi peringatan bagi prajurit-prajurit yang lain tetap betul-betul sebagai prajurit Sapta Marga yang taat terhadap undang-undang yang berlaku. Karena prajurit itu kan punya jati diri. Kita dikatakan kita lahir dari rakyat maka janganlah kita menyakiti hati rakyat,” ujar Lodewijk kepada Parlementaria, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8/2023).
Ia menekankan dirinya pernah aktif menjadi Prajurit TNI sejak tahun 1981 hingga 2015 dengan pangkat terakhir sebagai Letnan Jenderal TNI. Sehingga, ia menilai, apapun alasannya, seorang prajurit TNI yang melakukan penganiayaan merupakan suatu tindakan yang melanggar hukum.
“Kita sudah mendengar bagaimana komitmen dari Puspom TNI maupun Angkatan Darat, kemudian dari Panglima TNI untuk menindak para pelaku ini ada tiga orang, untuk betul-betul mendapat tindakan setimpal yang hukuman setimpal sesuai peraturan yang berlaku,” tutup Pimpinan DPR RI Bidang Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) itu.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Julius Widjojono mengatakan Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono prihatin atas kabar anggota Paspampres, Praka RM, yang diduga menganiaya pemuda hingga tewas. Panglima TNI akan mengawal kasus hingga Praka RM dijatuhi hukuman berat.
"Penganiayaan oleh anggota Paspampres yang mengakibatkan korban meninggal, Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup," kata Julius kepada wartawan, Senin (28/8).
Dia mengatakan Praka RK pasti dipecat dari instansi TNI. Saat ini Praka RM masih ditahan Pomdam Jaya untuk diperiksa terkait kasus penganiayaan berujung kematian korban tersebut. "Dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan," kata dia.