Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo harus memastikan kesiapan dan ketersediaan angkutan umum yang cukup sebelum kebijakan pembatasaan penggunan kendaraan pribadi berdasarkan aturan pelat nomor genap ganjil diberlakukan Maret 2013 mendatang.
Demikian disampaikan anggota Komisi Perhubungan DPR Saleh Husin kepada Rakyat Merdeka Online pagi ini (Senin, 17/12).
"Karena ketika kita membatasi masyarakat untuk mengunakan kendaraan pribadi, maka solusi utamanya yaitu tersedianya angkutan umum yang memadai," imbuh Sekretaris Fraksi Hanura ini.
Menurutnya, jika kesiapan dan ketersediaan angkutan umum ini tidak dilakukan, maka aturan pelat nomor genap ganjil tersebut tidak akan efektif.
"Walaupun kita ketahui bahwa salah satu untuk mengurai kemacetan yaitu dengan cara tersebut dan hal ini juga sudah dilakukan di beberapa negara. Sosialisasi terhadap aturan ini harus gencar dilakukan agar tidak menimbulkan kendala di lapangan nanti," demikian Saleh mengingatkan.