Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Alex Litaay: DPR Inginkan UU Kepulauan Berdiri Sendiri

Panitia khusus DPR RI tetap menolak rencana pemerintah memasukan substansi rancangan undang-undang daerah kepulauan ke dalam revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

“Kami ingin supaya rancangan undang-undang daerah kepulauan menjadi undang-undang tersendiri dan tidak dimasukan dalam revisi UU Nomor 32,” kata Ketua Pansus rancangan undang-undang daerah kepulauan DPR RI, Alex Litaay yang juga politisi PDIP itu.

Menurut Alex, setelah masa reses DPR akan memberikan pendapatnya terhadap draf yang disampaikan pemerintah, karena setelah dipelajari hanya ada dua pasal dari rancangan undang-undang itu dimasukan dalam revisi UU Nomor 32/2004.

Sedangkan sejumlah pasal lainnya didorong untuk dimasukan dalam peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (Pepres). “Kami tetap menolak draf yang dimasukan pemerintah, karena selama ini banyak UU yang PP dan Pepres tidak pernah keluar untuk dilaksanakan,” kata Alex.

Dikatakannya bahwa rancangan UU Kepulauan ini tidak bisa langsung ke PP maupun Pepres tetapi harus melalui UU tersendiri. “Rupanya pemerintah ingin berputar-putar sehingga dikhwatirkan kejadian seperti UU Daerah Istimewa Yogyakarta waktunya cukup lama sampai lima tahun pembahasannya,” ujarnya.

Alex mengatakan, dalam menyusun rancangan undang-undang daerah kepulauan itu sudah dimasukan semua prinsip-prinsip keilmuan secara akademis dan sangat valid sehingga bisa dipertanggung jawabkan.

Karena itu harus ada tekanan politik dari partai-partai politik apalagi semua fraksi di DPR termasuk Fraksi Partai Demokrat tetap menolak usul pemerintah dan tetap ada UU tersendiri tentang daerah kepulauan. “Kami meminta seluruh masyarakat di tujuh daerah kepulauan untuk membuat tekanan politik kepada pemerintah pusat, baik melalui demonstrasi, petisi maupun datang secara baik-baik bertemu dengan Presiden,” katanya.

Jadi diharapkan tujuh gubernur daerah kepulauan bisa bertemu Presiden untuk menyatakan sikap agar tetap membuat undang-undang tersendiri, karena ini hak-hak masyarakat untuk hidup lebih baik di negaranya sendiri.

Diposting 16-08-2013.

Dia dalam berita ini...

DPR-RI 2009 Maluku
Partai: PDIP