Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Punya Peran Penting Loloskan UU, Alex Litaay Minta Saut Situmorang Dukung RUU PPDK

Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Maluku, Alexander Litaay, meminta pejabat Gubernur Maluku Saut Situmorang ikut mendukung Rancangan Undang-undang (RUU) Percepatan Pembangunan Daerah Kepulauan (PPDK).

Caretaker Gubernur Maluku Saut Situmorang juga merupakan Direktur Jenderal Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang memiliki peranan penting untuk meloloskan RUU PPDK menjadi UU.

Karenanya, menurut Alex, Saut Situmorang diharapkan dapat memperjuangkan keinginan rakyat di tujuh provinsi kepulauan termasuk rakyat Maluku agar RUU PPDK dapat disetujui menjadi Undang -Undang. “Pemerintah pusat telah menyetujui membahas kembali RUU PPD , karena itu kami meminta karetaker gubernur Maluku juga harus setuju dan memperjuangkannya bersama,” katanya.

Alex mengatakan, disetujuinya RUU PPDK untuk di bahas di DPR RI merupakan perjuangan yang cukup melelahkan.

Persetujuan RUU PPDK dibahas kembali terungkap saat digelar rapat Panitia Khusus (Pansus) RUU PPDK yang dipimpin Ketua Pansus Abdul Gafar Patappe dengan Mendagri Gamawan Fauzi dan wakil pemerintah lainnya, Kemenkumham dan Bappenas di Gedung DPR RI 23 Oktober lalu.

“Perjuangan agar dibuka kembali pembahasan RUU PPDK akhirnya terwujud. Pemerintah pusat sudah setujui untuk kembali membahas RUU PPDK. Kita harapkan nantinya RUU ini menjadi UU sehingga daerah-daerah kepulauan menjadi fokus untuk diperhatikan dari berbagai bidang,” katanya.

Ia menjelaskan, pembahasan RUU PPDK akan ditindaklanjuti dengan melakukan riset pada Desember 2013 setelah pemerintah akan mengajukan daftar inventarisasi masalah (DIM). “Setelah DIM diajukan kami mulai melakukan pembahasan RUU PPDK, karena itu kami mohon doa restu dari rakyat di tujuh provinsi kepulauan terutama Rakyat Maluku.

RUU PPDK sebelumnya tergabung dengan UU Pemda, tetapi setelah melalui perdebatan yang panjang, akhirnya disetujui untuk RUU PPDK berdiri sendiri.

Perjuangan untuk provinsi kepulauan itu dilakukan karena masyarakat yang mukim di wilayah kepulauan masih tertinggal. Kemiskinan dan keterbelakangan masih ada di mana-mana sehingga harus ada terobosan dalam upaya untuk membangun daerah kepulauan dari kemiskinan dan keterisolasian serta keterbelakangan.

Alex berharap, RUU PPDK ini daerah akan segera mewujudkan kesejahteraan rakyat di kepulauan, yang selama ini kurang mendapat perhatian serius pemerintah. “Rakyat sudah lama menunggu membangun daerah agar segera maju dan sejahtera seperti daerah lain di Indonesia, namun baru setelah 68 tahun merdeka ini sekarang ini menuntut dengan dibentuknya UU PPDK,” katanya.

Diposting 28-10-2013.

Dia dalam berita ini...

DPR-RI 2009 Maluku
Partai: PDIP