Sebanyak 100 anggota DPRD Sumut terlambat menerima gaji. Hal ini disebabkan keterlambatan pembahasan hasil evaluasi Mendagri terhadap R-APBD 2016 Pemprovsu tahun anggaran 2016.
“Hasil evaluasi Mendagri itu diserahkan ke Gubernur awal Januari. Setelah itu TAPD menyerahkannya ke Banggar untuk dibahas ulang.
Pembahasan itu membutuhkan waktu setidaknya 7 hari kerja, ini yang membuat terlambat,” ungkap Ikrimah Hamidy kepada wartawan di DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (27/1).
Dia menjelaskan, bukan hanya anggota dewan yang belum gajian, tapi seluruh pegawai honor bahkan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara (Sumut).
“Yang diterima itu hanya gaji pokok, jumlahnya sekitar Rp6 juta. Sedangkan untuk tunjangan perumahan, tunjangan komunikasi dan tunjangan lain yang nilainya sekitar Rp16 juta belum bisa diterima. Nanti setelah hasil evaluasi R-APBD 2016 di paripurnakan dan ditetapkan pada lembaran daerah, barulah anggota dewan dapat menerima seluruh haknya,“ ujar politisi muda PKS ini.
Ikrimah mengatakan, seharusnya Badan Musyawarah (Banmus) sudah menjadwalkan agenda sidang paripurna penetapan APBD 2016 setelah melalui hasil evaluasi Mendagri dan pembahasan lanjutan antara Banggar dan TAPD.
“Kebetulan saya tidak ikut rapat Banmus kemarin, mungkin saja sidang paripurnanya sudah dijadwalkan bulan depan,“bebernya.
Kecewa
Anggota DPRD Sumut Fraksi PDIP, Wasner Sianturi mengatakan hal senada. Bahkan, dia kecewa karena seluruh anggota dewan belum menerima gaji untuk bulan Januari. “Bagaimana kita mau kerja ekstra seperti meninjau kondisi pasar, sementara bulan Januari saja belum gajian,“ujar Wasner.
Untuk persoalan terlambatnya pembayaran gaji, Wasner menyalahkan Plt Gubsu yang tidak mampu mencarikan solusi apalagi gaji merupakan urusan rutin. “Untuk urusan nomatif ini saja Plt Gubsu tidak bisa mencari solusi. Bagaimana mau mencari solusi kenaikan harga kebutuhan pokok yang saat ini dikeluhkan masyarakat,” tuturnya.