BK Sidangkan Kasus Irman

sumber berita , 29-04-2016

BADAN Kehormatan (BK) DPD kemarin menyidangkan pengaduan sekitar 60 senator atas dugaan pelanggaran etika Ketua DPD Irman Gusman dan Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad. Namun, keduanya tak hadiri undangan. Sidang Paripurna DPD hari ini pun potensial kembali gaduh.

Ketua BK DPD Andi Mappetahang Fatwa mengakui pihaknya semula bakal menyidangkan gugatan terhadap pimpinan itu secara etika. Namun, tata tertib dan aturan internal lainnya di DPD belum menampung persidangan etika laiknya Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

Pihaknya tetap melanjutkan persidangan dengan format sidang pleno BK biasa. Namun, tetap menghasilkan putusan.

“BK bisa memutuskan perkara. Tidak mesti sidang etik. Wewenang paling tinggi BK itu pemecatan anggota, atau yang tingkat di bawahnya, diberhentikan dari jabatannya. Keanggotaannya di DPD tetap,” kata Fatwa di Hotel Intercontinental, Jakarta, kemarin.

Diposting 29-04-2016.

Dia dalam berita ini...

Irman Gusman

Anggota DPD-RI 2014
Sumatera Barat