Kementerian Desa Usulkan Pagu Anggaran 2017 Sebesar Rp 14,8 Triliun

 Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kementerian Desa) mengusulkan pagu anggaran Tahun 2017 sebesar Rp 14,8 Triliun. Anggaran ini akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan program prioritas.

"Kita fokus pada program-program prioritas, masing-masing kedirjenan hanya memiliki 2 hingga 3 program prioritas. Tujuannya agar fokus dan benar-benar terealisasi dengan maksimal," ujar Menteri Desa, Marwan Jafar, usai mengikuti rapat kerja dengan Komisi V DPR di Jakarta, Selasa (19/7).

Marwan menjelaskan, berdasarkan surat Menteri Keuangan (Menkeu) No S-549/MK.02/2016 tanggal 30 Juni 2016 perihal pagu anggaran kementerian/lembaga dan penyelesaian rencana kerja anggaran kementerian/lembaga Tahun Anggaran 2017, besaran pagu Kementerian Desa Tahun 2017 sebesar Rp 5,36 Triliun.

"Namun, dalam rapat kerja tersebut, Kementerian Desa mengusulkan tambahan pagu anggaran 2017 sebesar Rp9,2 Triliun. Sehingga, total pagu anggaran yang diusulkan sebesar Rp14,8 Triliun," kata Marwan.

Marwan memaparkan, alokasi pagu anggaran Kementerian Desa per programnya telah mengacu pada program prioritas nasional sesuai dengan kebijakan money follows program.

"Kita membutuhkan dukungan dari mitra kerja komisi V DPR untuk tambahan kebutihan anggaran ini. Sehingga target Rencana Kerja Pemerintah Kementerian Desa tahun 2017 bisa tercapai," ujarnya.

Terkait hal tersebut, sesuai kebijakan money follows program, pemerintah telah menetapkan 24 program prioritas nasional, di antaranya prioritas daerah tertinggal dan prioritas pembangunan desa dan kawasan perdesaan.

"Adapun target prioritas tersebut sesuai RPJM 2015-2019 adalah mengentaskan sedikitnya 80 kabupaten tertinggal, mengurangi desa tertinghal sedikitnya 5.000 desa, dan meningkatnya desa mandiri sedikitnya 2.000 desa," ujarnya.

Diposting 20-07-2016.

Dia dalam berita ini...

Marwan Ja'far

Anggota DPR-RI 2014
Jawa Tengah III