Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik menyoroti 'ulah' Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro), Dwi Wahyu Daryoto.
Pasalnya, menurut Taufik, belum apa-apa Dwi Wahyu yang baru saja menjabat Dirut Jakpro sebulan, sudah meminta Penyertaan Modal Daerah (PMD) pada APBD-P 2018.
"Dirut Jakpro baru ini belum kerja apa-apa sudah minta PMD. Kalau begini bakalan gak beres ini ke depan," ujar Taufik dihubungi TeropongSenayan, Jakarta, Minggu (26/8/2018).
Hal ini disampaikan Taufik menanggapi usulan permintaan PMD di Komisi C DPRD DKI kemarin, dimana PT Jakpro dan PD Pembangunan Sarana Jaya meminta anggaran Rp 1 triliun pada APBD-P 2018.
"Dirut baru jangan kebelet minta PMD. Kalau cuma mau minta PMD mending gak usa jadi Dirut deh, sebaiknya mundur saja. Bilang aja gak mampu. Karena gak bakal kami (DPRD) kasih," sembur Taufik.
Taufik menjelaskan, hal tersebut tidak sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) milik Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Anies Baswedan dan Sandiaga Uno periode 2017-2022.
Dalam RPJMD, penyediaan rumah DP 0 melalui Dinas Perumahan dan juga swasta.
"Kalau BUMD minta PMD untuk bikin DP 0, itu kan sama saja uang pemerintah," kata dia.
Selain itu, permintaan PMD ini juga bertentangan dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta pada penyusunan APBD 2018.
Pemprov DKI dibawah Gubernur Anies Baswedan berkomitmen untuk tidak memberikan PMD untuk BUMD agar mereka mandiri.
"Saya kira dia (Wahyu) harus baca dulu RPJMD Pak Anies, bahwa untuk membangun rusun DP 0 rupiah tahun ini BUMD itu tanpa PMD," ungkap Taufik.
Selain itu, Taufik juga mempertanyakan realisasi PT Jakpro yang tidak tepat waktu dalam pengerjaan light rail transit (LRT).
"Pengerjaan proyek LRT aja gak beres, kok mau minta PMD," cetus Ketua DPD Gerindra DKI itu.
Untuk diketahui, Dwi Wahyu Daryoto baru menjabat Direktur Utama PT Jakpro sekitar sebulan lalu. Dia menggatikan Satya Heragandhi yang dicopot Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lewat rapat umum pemegang saham (RUPS) luar biasa yang berlangsung Selasa (10/7/2018) bulan lalu.