Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No 13/POJK.03/2017 tahun 2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik Dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini sudah dicabut /diubah sebagian oleh peraturan/perundangan lain.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini sudah mencabut/ mengubah peraturan lain.
Cek!