Komisi II DPR menjelaskan mekanisme penggantian Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, yang diberhentikan sesuai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas kasus asusila. Wakil Ketua Komisi II DPR, Yanuar Prihatin, mengatakan penggantian Hasyim ditentukan sesuai nomor urut saat fit and proper test di DPR pada 2022 lalu.
"Iya otomatis itu (digantikan oleh) nomor urut berikutnya. Jadi nggak ada lagi pembentukan panitia, pembentukan tim seleksi. Nggak lagi. Kan ngikuti nomor urut," kata Yanuar kepada wartawan, Rabu (3/7/2024).
Politikus PKB ini mengatakan sanksi pemberhentian keanggotaan mesti digantikan oleh anggota baru, tidak sekadar menggantikan kursi jabatannya.
"Iya kalau pemecatannya dari keanggotaan juga itu artinya kan penggantian anggota baru, tapi kalau dari sekadar dari jabatan kan tapi anggotanya masih, nggak tahap penggantian. Tapi kalau jabatan, plus keanggotaannya juga, pasti ada penggantian," jelas Yanuar.
Lebih lanjut, Yanuar menyebut pihaknya akan menggelar rapat bersama KPU, DKPP, serta Kemendagri membahas hal ini. Dia berharap rapat itu dapat segera dilakukan.
"Prosesnya ya konfirmasi juga tetap ke Komisi II DPR. Nanti konsultasi dengan Kemendagri untuk soal yang kayak begini. Nanti pasti kita bahas di Komisi II DPR untuk next follow up, tindak lanjut hasil keputusannya," kata Yanuar.
"Sudah pasti nanti kita panggil DKPP nya juga dong untuk mendalami topik ini, kita kan ingin mendengar langsung secara formal dari DKPP dan kita ingin dengar juga pandangan Kemendagri nya. Dalam waktu dekat mudah-mudahan bisa kita segera lakukan. Ini lagi koordinasi dulu," imbuhnya.
Merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, mekanisme penggantian anggota yang diberhentikan diatur dalam Pasal 37 ayat 1 dan 4.
Berikut bunyi Pasal 37 UU Pemilu ayat 1 dan 4:
Pasal 37
(1) Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
berhenti antarwaktu karena:
a. meninggal dunia;
b. berhalangan tetap sehingga tidak mampu melaksanakan tugas, dan kewajiban; atau
c. diberhentikan dengan tidak hormat.
(4) Penggantian antarwaktu anggota KPU, KPU provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota yang berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. anggota KPU digantikan oleh calon anggota KPU urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh DPR;
b. anggota KPU Provinsi digantikan oleh calon anggota KPU Provinsi urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh KPU; dan
c. anggota KPU Kabupaten/Kota digantikan oleh calon anggota KPU Kabupaten/Kota urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh KPU.