Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Hakim Pembebas Koruptor Bisa Dihukum

sumber berita , 03-10-2011

Anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari meminta masyarakat aktif melaporkan ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) hakim-hakim yang diduga melakukan pelanggaran kode etik.

Jika ditemukan fakta dan bukti kuat, hukuman pun bisa dijatuhkan.

"Ada prosedur untuk melaporkan dan membuat leader opinion, kalau ada sesuatu yang mengarah pada pelanggaran kode etik hakim maka bisa dilaporkan ke Komisi Yudisial. Biar nanti mereka pelajari," papar Eva saat dihubungi Media Indonesia, Sabtu (1/10).

Pernyataan Eva itu dilontarkanya menyusul adanya laporan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat, sudah membebaskan dua terdakwa korupsi dalam proses persidangan yang melibatkan pimpinan daerah.

Kedua terdakwa adalah Bupati Subang Eep Hidayat dan Wakil Wali Kota Bogor Ahmad Ruhiyat. Majelis hakim memberikan vonis bebas terhadap keduanya dari tuntutan jaksa.

"Meskipun nanti putusan KY tidak bisa membatalkan putusan hakim, minimal kan bisa mengirimkan pesan bahwa di atas kertas hakim (pembebas koruptor) bisa di-punishment (dihukum)," tandas Eva.

Terkait dengan dibebaskannya dua terdakwa korupsi di Pengadilan Tipikor Bandung, Eva mengatakan DPR tidak bisa mengintervensi langsung. Diperlukan data, fakta, bukti dan bahkan keterangan dari saksi yang membenarkan bahwa hakim telah memvonis bebas dua terdakwa korupsi.

"DPR enggak bisa bekerja berdasarkan rumor atau gosip. Harus ada data dan faktanya. Karena kita kan enggak tahu apa kondisinya memang demikian. Bisa saja dibebaskan karena bukti yang diajukan tidak kuat. Tapi, kalau ternyata bukti sudah kuat dan hakim malah membebaskan, baru DPR bisa turun tangan," terang Eva.

Politisi PDIP itupun menambahkan, DPR bisa meminta pertanggungjawaban dari hakim di Pengadilan Tipikor Bandung itu. Selain itu, DPR juga akan mendesak MA dan KY untuk memperkuat pengawasannya terhadap hakim-hakim.

"Karena dua institusi publik itu yang memastikan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim," ucap Eva.

Lalu, apa kunci utama agar hakim yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik bisa dihukum? Syaratnya sederhana. Menurut Eva, masyarakat, LSM dan media massa harus aktif melaporkan hakim yang membebaskan koruptor. Laporan-laporan inilah yang nantinya menjadi penguat bagi KY untuk menindaklanjuti.

"Begitu ada laporan dari KY, kemudian dilaporkan ke MA, DPR baru turun. Sebenarnya ada dua jalur, melalui MA dan KY. Dari DPR mungkin bisa mendesak kuat," pungkas Eva. (*/OL-3)

Diposting 03-10-2011.

Dia dalam berita ini...

DPR-RI 2009 Jawa Timur VI
Partai: PDIP