Penonaktifan sementara Ketua DPRD Binjai tinggal menunggu waktu. Pemprov Sumut tinggal menunggu surat resmi dari Pengadilan Tipikor Medan menyatakan status Ketua DPRD Binjai telah berubah sebagai terdakwa.
Kapala bagian (Kabag) Penyelenggara Daerah Biro Otonomi Daerah (Otda) Pemprov Sumut Basyarin Yunus Tanjung mengatakan, pihaknya sudah menerima surat usulan penonaktifan sementara Ketua DPRD Binjai Haris Harto dari pimpinan dewan. Namun surat tersebut belum dilengkapi lampiran surat dari Pengadilan Tipikor yang menerangkan statusnya sudah menjadi terdakwa dan sedang menjalani persidangan.
“Tinggal nunggu surat dari tipikor. Dari pimpinan dewan baru masuk beberapa hari lalu,” kata Basyarin kepada wartaan di Medan, kemarin. Dia mengatakan, penonaktifan sementara sebagai Ketua DPRD Binjai akan berlaku otomatis ketika lampirannya sudah diperoleh Pemprov Sumut. Sebab berdasarkan PP No 16/2010 pasal 110 ayat 8 disebutkan, anggota DPRD yang tersangkut masalah hukum diberhentikan sementara sejak ditetapkan sebagai terdakwa dalam proses pengadilan.
“Kita tinggal tetapkan saja, ini untuk tertib administrasi,” ujarnya. Sementara di PN Medan, puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Bersatu Indonesia Raya (Gembira) meminta Majelis Hakim Tipikor Medan menahan Ketua DPRD Kota Binjai Haris Harto yang saat ini menjadi terdakwa perkara dugaan korupsi dana hibah APBD Binjai 2007 kepada KONI Binjai sebesar Rp951 juta dari Rp1. 775.000.000 miliar lebih dana yang dicairkan.
Meskipun berstatus terdakwa, Haris Harto masih menjadi Ketua DPRD Binjai dan menggunakan fasilitas negara. Sidang perkaranya sendiri sudah berlangsung tiga kali (pembacaan dakwaan, eksepsi, jawaban eksepsi). “Kami minta Haris Harto segera ditahan karena sudah melakukan tindakan dugaan korupsi,” ungkap Ketua Gembira Sumut Ario Sungkono dalam orasinya,kemarin.
Sementara itu, Humas PN Medan Jonny Sitohang mengatakan, saat ini sidang perkara dugaan korupsinya sedang berjalan. Bahkan, dirinya langsung menjadi Ketua Majelis Hakimnya. “Sidang sudah berjalan, 4 Januari 2012 mendatang sidang putusan selanya. Semua bisa menyaksikan jalannya persidangan. Tidak ada penundaan,” jelasnya. Sementara itu, Ketua KPU Kota Binjai Agus Susanto mengatakan, masalah itu bukan kewenangan mereka.
KPU Binjai tidak ada lagi urusan dalam masalah ini. Semua itu tergantung Gubernur. Surat Keputusan (SK) Pengangkatannya dikeluarkan Gubernur Sumatera Utara. Berdasarkan PP No16/2010 tentang penyusunan peraturan DPRD tercantum, apabila Ketua DPRD terjerat kasus pidana atau korupsi, maka diberhentikan sementara. Apabila diberhentikan sementara didalam tatib pengesahan APBD tidak bisa diteken Plt atau penjabat. “Tidak bisa APBD diteken oleh pejabat, harus Ketua DPRD definitif.
Untuk sekarang ini apabila pengesahan dilakukan, maka Haris Harto masih berhak neken karena SK nya belum dicabut atau belum diberhentikan sementara. Masalah statusnya tanyakan kepada Gubsu,” tandasnya. Sekadar mengingatkan,Dalam dakwaanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heriyansyah dihadapan majelis hakim yang diketuai Jonni Sitohang menyebutkan, akibat perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp951 juta lebih dari dana yang dicairkan sebesar Rp1.775.000.000.