Ketua DPRD Kota Mojokerto, Yunus Suprayitno harus rela meletakkan jabatan sebagai Ketua DPRD Kota Mojokerto yang sudah dipegang selama setahun.
Karena surat usulan pemberhentian dan pengangkatan Ketua DPRD Kota Mojokerto sudah diteken Gubernur Jatim.
Surat yang diajukan pimpinan dewan setempat ke Gubernur Soekarwo menyusul putusan paripurna DPRS tanggal 27 Agustus yang menyetujui pergantian pimpinan dari PDIP.
Putusan gubernur itu dituangkan dalam peresmian pemberhentian pimpinan DPRD Kota Mojokerto atas nama Yunus Suprayitno dengan No 171.417/621/0112015.
Surat kedua, juga memberikan persetujuan atas pengangkatan Purnomo sebagai penggantinya dengan No.171.417/622/0112015.
Purnomo yang bakal duduk di kursi empuk itu adalah Ketua Fraksi PDIP.
"Gubernur sudah memberi persetujuan atas usulan pimpinan dewan. Suratnya ditandatangani gubernur tanggal 9 September lalu dan kami terima sekitar seminggu lalu," ujar Kabid Risalah dan Persidangan Sekwan DPRD Kota Mojokerto, Ruslin S.
Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, Umar Faruq, menyatakan pihaknya telah menggelar rapat Badan Muswarah (Banmus) untuk menentukan jadwal pelantikan.