Komisi C DPRD Kota Semarang akan segera memanggil Satpol PP Kota Semarang. Pemanggilan tersebut terkait ketidaktegasan sikap Satpol PP dalam menindak tambang galian C yang nekat beroperasi meski sudah disegel.
Bahkan segel berupa pita kuning yang dipasang Satpol PP Kota Semarang pada Rabu (7/3) lalu dilepas. Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Semarang, Agung Budi Margono mengatakan, saat ini pihaknya sedang mencari waktu yang tepat untuk melayangkan pemanggilan. “Dalam waktu dekat akan kita panggil,“ katanya, kemarin. Agung mengatakan, pemanggilan tersebut untuk meminta klarifikasi atas ketidak mampuan Satpol PP dalam menindak aktivitas tambang galian C ilegal.
“Kita akan minta klarifikasi, sebenarnya kenapa sampai Satpol PP tidak mampu menutup penambangan,” ujarnya. Tindakan nekat penambang, kata Agung, sudah masuk ke ranah pidana dan sudah merendahkan wibawa pemerintah. Terlebih pelanggaran itu sudah berkali-kali dilakukan oleh penambang. Dengan tidak ditindaknya pengelola tambang galian C yang membandel tersebut, maka hal ini menunjukan lemahnya Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah.
“Satpol PP tidak tegas melakukan tindakan. Padahal sudah jelas diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pengendalian Lingkungan Hidup bahwa pelanggar perda diancam hukuman tiga bulan penjara serta denda maksimal Rp50 juta,” jelasnya. Sementara itu, aktivitas penambangan galian C di Bukit Kencana dan Jalan Elang Raya, Kalurahan Mangunharjo terus beroperasi hingga kemarin. Para penambang sibuk mengepras bukit.
Sebuah alat berat bekerja,dan beberapa truk sudah menunggu untuk diisi tanah galian. Padahal kedua galian C tersebut tanpa izin. Terpisah, Kasi Pemberdayaan PPNS Satpol PP Kota Semarang Eko Sulistyo mengatakan, pengawasan setelah disegel oleh Satpol PP berada di masing-masing pemangku wilayah. ”Pengawasan harusnya dari kelurahan atau kecamatan. Sekarang sejauh mana pengawasan yang mereka lakukan. Akan sia-sia kalau sudah kita segel tapi tidak ada pengawasan,” katanya kemarin.
Dia menyatakan selama ini yang menjadi sasaran adalah Satpol PP, padahal dinas instansi terkait lainya juga harus mendukung. “Selama ini yang turun ke lapangan hanya Satpol PP, dinas yang lain tidak ada,” jelasnya. Karena itu dia berharap dinas atau instansi yang menangani masalah lingkungan hidup harus memberikan rekomendasi penutupan.