Pemkab Didesak Tutup Tambang Ilegal

sumber berita , 24-07-2012

Anggota Komisi III DPRD Gowa mendesak pemkab segera menutup tambang galian C tanpa izin alias ilegal yang beroperasi di Kecamatan Pallangga dan Parangloe. “Tambang galian C ilegal di dua Kecamatan tersebut sangat meresahkan warga.

Sebab, selain dekat dengan permukiman, tambang ini juga bisa memicu tanah longsor,” kata anggota Komisi III DPRD Haris Tappa kemarin. Dia menuturkan, tambang galian C yang beroperasi tanpa izin dari Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Gowa tersebut, juga tak pernah memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) kabupaten berjuluk Gowa Bersejarah ini.

“Kami mengharapkan penutupan tambang ilegal ini tidak ditunda lagi,” tutur dia. Kadistemben Gowa Syafruddin Ardan mengatakan, pihaknya segera turun ke lokasi untuk menghentikan aktivitas penambangan pasir dan batu (galian C) di Kecamatan Parangloe. “Saya akan memberikan teguran keras terhadap para penambang di kawasan itu agar menghentikan aktivitasnya.

Jika teguran tidak diindahkan, kami akan mengambil tinadakan tegas dengan penutup paksa tambang mereka,” kata mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Pemkab Gowa ini. Sebelumnya, Perusahaan Daerah Holding Company Gowa Mandiri (Perusda HCGM) mengaku mengalami kerugian mencapai Rp240 juta pertahun akibat aktivitas penambangan galian C ilegal di Sungai Jeneberang, Kecamatan Parangloe.

Sebab penambangan liar itu tak pernah memberikan bagi hasil sebagai ke perusahaan milik Pemkab Gowa tersebut. “Akibat tidak ada bagi hasil dari penambangan ilegal di Sungai Jeneberang tersebut, perusda gagal mencapai target yang dibebankan pemkab sebesar Rp2,3 miliar pertahun,” kata Direktur Utama Perusda HCGM Haruna Rahim, di kantornya, pekan lalu.

Diposting 24-07-2012.

Dia dalam berita ini...

Abdul Haris Tappa

Anggota DPRD Kab. Gowa 2009-2014 Kab. Gowa 1
Partai: PAN