Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Galian C di Elang Raya Tetap Bandel-Ketua Komisi C dan Pengelola Tambang Berdebat Alot

sumber berita , 03-04-2012

Aktivitas penambangan galian C di perbukitan pinggir Jalan Elang Raya, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Tembalang ternyata belum mengantongi izin sama sekali.

Hal tersebut terungkap saat Komisi C DPRD Kota Semarang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi penambangan, kemarin. Rombongan yang dipimpin Ketua Komisi C Zulkarnaini ditemui penanggung jawab kegiatan penambangan, Matori AW. Pada kesempatan tersebut, Zulkarnaini menanyakan soal perizinan yang dikantongi pengelola penambang.

“Sudah ada KRK (Keterangan Rencana Kota)-nya belum,” kata Zulkarnaini. Ditanya KRK, Matori mengklaim masih mengurus. Tak puas jawaban itu, Zulkarnaini minta diperlihatkan surat pengajuan KRK dan menanyakan ke perwakilan Dinas Tata Kota Perumahan (DTKP) soal permohonan KRK.

Akhirnya Matori tak berkutik dan mengaku jika KRK belum ada. “KRK masih proses. Kami akan ajukan ke Pemkot,” ujarnya. KRK merupakan perizinan awal yang harus dikantongi pengembang terkait peruntukan atau fungsi lahan. Jika lahan tersebut akan dimanfaatkan sebagai perumahan atau unit usaha maka DTKP, selaku institusi yang berwenang mengeluarkan KRK, akan berkoordinasi dengan Bappeda guna melihat zonasi atau peruntukan wilayahnya.

Kalau lahan tersebut berada di wilayah yang diperbolehkan pengembangan perumahan atau unit usaha maka KRK bisa keluar. Dari pengakuan Matori, lahan seluas 2.520 meter persegi milik Sutejo, 52, yang tengah digarap itu akan digunakan sebagai tempat bengkel. Ini berarti selain membutuhkan KRK, juga harus ada izin gangguan (HO) dan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk bangunan bengkelnya.

Karena diketahui belum mendapat KRK maka dipastikan izin HO dan IMB juga belum keluar. Selain perizinan terkait fungsi lahan dan perizinan turunan lainnya, Komisi C juga menyoal aktivitas penambangan. Menurut Zulkarnaini, Perda RTRW tidak mengatur masalah penambangan galian C. Sementara di wilayah Kecamatan Tembalang dinyatakan sebagai area konservasi.

Ini berarti aktivitas penambangan Matori adalah ilegal dan harus dihentikan. Masalah inilah yang kemudian memicu terjadinya perdebatan antara Zulkarnaini dan Matori. Meski tak berizin, Matori menyangkal jika aktivitas yang dilakukan anak buahnya berupa penambangan. Dia bersikukuh keberadaan tiga unit alat berat berupa backhoe di lokasi hanya untuk penataan. “Itu nanti (bukit) hanya akan diratakan,” ucapnya.

Meski demikian, dia tak mengelak jika material tanah dan batu yang dikepras dibawa keluar lokasi perbukitan. Matori juga mengaku terpaksa melanggar larangan Satpol PP lantaran aktivitas pengeprasan bukit sudah disetujui warga sekitar. Belum lama ini diketahui Satpol PP melakukan penyegelan lokasi penambangan dengan memasang Satpol PP Line. “Kami dan warga sini kan juga butuh makan.

Makanya, kami tetap bekerja seperti biasa,” ujarnya, sambil menunjukkan bukti persetujuan warga enam RT di RW VII, Mangunharjo. Menghindari perdebatan yang lebih panas, anggota Komisi C lain dan perwakilan SKPD terkait akhirnya menyarankan agar Matori lebih dulu mengurus perizinan yang dibutuhkan. Sembari menunggu keluarnya izin, aktivitas penambangan diminta dihentikan sementara waktu.

Diposting 03-04-2012.

Dia dalam berita ini...

DPRD Kota Semarang 2009 Kota Semarang 5
Partai: Demokrat