Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Dewan Awasi Galian C Ilegal

sumber berita , 19-02-2013

Komisi I DPRD Kota Palembang meminta masyarakat dapat turut serta memerhatikan maraknya galian C ilegal yang tersebar di Kota Palembang.

“Kami berharap warga melaporkan kepada Dewan jika menemukan aktivitas galian C yang disinyalir tidak memiliki izin yang jelas,” kata Ketua Komisi I DPRD Kota Palembang Ilyas Hasbullah kepada wartawan kemarin. Dia mengatakan sering mendengar berbagai keluhan masyarakat tentang masih maraknya aktivitas galian C ilegal di Kota Palembang. Bahkan, pihaknya pernah mendapati kabar dari media massa bahwa aktivitas galian C sempat menelan korban jiwa anak-anak. 

“Kami sering mendengar keluhan saja. Kami mengharapkan agar masyarakat Kota Palembang dapat saling bekerja sama dan mengadukan secara langsung kepada DPRD Kota Palembang,” kata Ilyas. Dia menjelaskan, pengelolaan usaha galian C seharusnya mendapat pengawasan ketat pemerintah setempat, baik pengawasan dari kecamatan ataupun kelurahan setempat di mana galian C tersebut berada. “Saya tidak mengatakan ada main mata antara petugas terkait hingga galian C ilegal itu tetap lolos dan beroperasi. 

Tapi ada baiknya masyarakat setempat juga turut serta mengawasinya,” kata Ilyas. Beberapa bekas galian C yang berada di Palembang cukup banyak ditemui di kawasan Jalan Soekarno-Hatta. Bahkan,beberapa di antaranya sangat berdekatan dengan perumahan padat penduduk. Galian C tersebut meninggalkan lubang dan menjadi danau yang cukup hingga membahayakan warga setempat. 

Pendapat senada dikemukakan anggota DPRD Kota Palembang Fathur Rahman. Dia mengatakan, galian C saat ini sudah tidak lagi menjadi pengawasan pemerintah karena sesuai undang-undang pajak yang baru, galian C tidak lagi dikenakan retribusi. Mengenai bekas galian C yang sudah tidak beroperasi, seharusnya Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Palembang segera turun tangan untuk menangani persoalan tersebut agar tidak mengganggu kenyamanan masyarakat yang tinggal berdekatan dengan galian C tersebut.

“Harusnya BLH yang turun tangan untuk menangani persoalan tersebut. Karena jika ada galian C yang masih beroperasi jelas-jelas merusak ekosistem setempat,pengelola galian C bisa dikenakan undang-undang lingkungan hidup,” kata dia. Untuk pengawasan, jelas Fathur, masyarakat diharapkan turut dan mengawasi lingkungan masing-masing. 

Khususnya, yang berdekatan dengan galian C yang masih beroperasi atau yang ditinggalkan pemiliknya. “Laporkan kepada DPRD Kota Palembang, kami akan turun tangan, apalagi sampai jatuh korban. Kalau tidak dilaporkan, sulit bagi DPRD untuk menindaklanjutinya,” pungkas Fathur.

Diposting 19-02-2013.

Mereka dalam berita ini...

DPRD Kota Palembang 2009 Kota Palembang 4
Partai: Demokrat

DPRD Kota Palembang 2009 Kota Palembang 4
Partai: Demokrat