Komisi I DPRD Kota Palembang meminta masyarakat dapat turut serta memerhatikan maraknya galian C ilegal yang tersebar di Kota Palembang.
“Kami berharap warga melaporkan kepada Dewan jika menemukan aktivitas galian C yang disinyalir tidak memiliki izin yang jelas,” kata Ketua Komisi I DPRD Kota Palembang Ilyas Hasbullah kepada wartawan kemarin. Dia mengatakan sering mendengar berbagai keluhan masyarakat tentang masih maraknya aktivitas galian C ilegal di Kota Palembang. Bahkan, pihaknya pernah mendapati kabar dari media massa bahwa aktivitas galian C sempat menelan korban jiwa anak-anak.
“Kami sering mendengar keluhan saja. Kami mengharapkan agar masyarakat Kota Palembang dapat saling bekerja sama dan mengadukan secara langsung kepada DPRD Kota Palembang,” kata Ilyas. Dia menjelaskan, pengelolaan usaha galian C seharusnya mendapat pengawasan ketat pemerintah setempat, baik pengawasan dari kecamatan ataupun kelurahan setempat di mana galian C tersebut berada. “Saya tidak mengatakan ada main mata antara petugas terkait hingga galian C ilegal itu tetap lolos dan beroperasi.
Tapi ada baiknya masyarakat setempat juga turut serta mengawasinya,” kata Ilyas. Beberapa bekas galian C yang berada di Palembang cukup banyak ditemui di kawasan Jalan Soekarno-Hatta. Bahkan,beberapa di antaranya sangat berdekatan dengan perumahan padat penduduk. Galian C tersebut meninggalkan lubang dan menjadi danau yang cukup hingga membahayakan warga setempat.
Pendapat senada dikemukakan anggota DPRD Kota Palembang Fathur Rahman. Dia mengatakan, galian C saat ini sudah tidak lagi menjadi pengawasan pemerintah karena sesuai undang-undang pajak yang baru, galian C tidak lagi dikenakan retribusi. Mengenai bekas galian C yang sudah tidak beroperasi, seharusnya Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Palembang segera turun tangan untuk menangani persoalan tersebut agar tidak mengganggu kenyamanan masyarakat yang tinggal berdekatan dengan galian C tersebut.
“Harusnya BLH yang turun tangan untuk menangani persoalan tersebut. Karena jika ada galian C yang masih beroperasi jelas-jelas merusak ekosistem setempat,pengelola galian C bisa dikenakan undang-undang lingkungan hidup,” kata dia. Untuk pengawasan, jelas Fathur, masyarakat diharapkan turut dan mengawasi lingkungan masing-masing.
Khususnya, yang berdekatan dengan galian C yang masih beroperasi atau yang ditinggalkan pemiliknya. “Laporkan kepada DPRD Kota Palembang, kami akan turun tangan, apalagi sampai jatuh korban. Kalau tidak dilaporkan, sulit bagi DPRD untuk menindaklanjutinya,” pungkas Fathur.