DPR Ajak Pemerintah Kembali Bahas RUU PPDK

DPR akan kembali mengundang pemerintah, dalam hal ini Mendagri, untuk duduk bersama dan membicarakan kembali Rancangan Undang-undang (RUU) Percepatan Pembangunan Daerah Kepulauan (PPDK).

Menurut Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ignatius Mulyono, Jumat (30/11), DPR berharap pemerintah dapat mengubah sikapnya semula yang menolak pembahasan  RUU PPDK.

Sebelumnya, seusai menerima pimpinan Pansus RUU PPDK, Rabu (28/11), Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung Wibowo mengatakan, Pimpinan DPR memutuskan pembahasan RUU ini akan dilanjutkan. Bila perbedaan yang ada tidak bisa diselesaikan, akan diambil alih melalui forum konsultasi antara Pimpinan DPR dengan Presiden.

Mulyono mengatakan dapat memahami kekhawatiran pemerintah bahwa pembahasan RUU PPDK ini ini dapat  membuat daerah lain menuntut hal yang sama. Misal, daerah berada di pegunungan akan menuntut hal yang sama. "Namun, prinsipnya DPR melihat bahwa RUU PPDK ini sangat penting untuk mempercepat pembangunan masyarakat yang tinggal di kepulauan. Sementara hal-hal yang menjadi perbedaan dengan  pemerintah selama ini, DPR yakin hal itu masih bisa dibicarakan dan titik temu," ujar politisi Demokrat ini.

Menurut Mulyono, pihaknya juga tidak melihat RUU ini akan berbenturan dengan berbagai perjanjian internasional yang ada saat ini. Tambah Mulyono, RUU ini dihadirkan untuk kepentingan percepatan pembangunan masyarakat di kepulauan, sekaligus untuk membangun eksistensi wilayah NKRI di pulau-pulau terluar dalam kerangka NKRI. Dan, itu tidak berdiri sendiri. "Prinsipnya, semangat RUU ini bukan membuat wilayah kepulaun itu berdiri sendiri dan dapat menentukan kebijakan pembangunannya itu sendiri."

Seperti diketahui, pemerintah menolak RUU PPDK untuk dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) RUU PPDK. Sebab, RUU inisiatif DPR ini bertentangan dengan UUD 1945. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan, pemerintah cenderung tidak memasukkan PPDK dalam UU sendiri, melainkan diatur dalam UU Nomor 32/2004 dengan bab tersendiri. Kini, UU Nomor 32 Tahun 2004 sedang direvisi. Begitu pula dengan keuangannya, juga dibuatkan bab sendiri dalam UU Nomor 33/2004. "Itu lebih fair. Masak delapan provinsi disetarakan level UU-nya dengan level UU Pemerintahan Daerah," ujar Gamawan di Jakarta, Minggu (14/10).

Mantan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) ini menjelaskan, PPDK berhubungan dengan pengaturan laut yang pengaturannya sudah baik. Bahkan, perjanjian-perjanjian internasional berkaitan dengan laut, jika RUU ini disahkan, akan berdampak pada kewenangan gubernur. Menurutnya, RUU PPDK berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 tentang hukum laut yang menyatakan hanya mengakui daerah batas wilayah kelautan (torial) yakni hanya negara kepulauan, bukan suatu provinsi dari suatu negara. Dalam RUU tersebut, penarikan batas laut bukan dari garis pangkal pantai 12 mil, melainkan dari 12 mil pulau terluar.

Diposting 03-12-2012.

Mereka dalam berita ini...

Ignatius Mulyono

Anggota DPR-RI 2009-2014 Jawa Tengah III
Partai: Demokrat

Pramono Anung Wibowo

Anggota DPR-RI 2009-2014 Jawa Timur VI
Partai: PDIP