Alex Litaay Optimis RUU PPDK Rampung Dan Disahkan DPR Tahun 2014

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Alexander Litaay optimis Rancangan Undang-Undang Percepatan Pembangunan Daerah Kepulauan (PPDK) bisa dirampungkan dan kemudian disahkan menjadi UU pada Maret 2014.

“Kami Pansus bersama Kementerian Dalam Negeri menargetkan Maret 2014 RUU PPDK akan disahkan menjadi UU, mengingat April 2014 akan dilaksanakan Pemilu Legislatif (Pileg),” kata Alex Litaay seraya menambahkan bahwa pembahasan terkait RUU PPDK itu merupakan perjuangan yang cukup melelahkan.

Persetujuan RUU PPDK untuk dibahas kembali terungkap saat digelar rapat Panitia Khusus (Pansus) RUU PPDK yang dipimpin Ketua Pansus Abdul Gafar Patappe dengan Mendagri Gamawan Fauzi dan wakil-wakil dari Kementerian Hukum dan HAM serta Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) pada 23 Oktober 2013.

Perjuangan agar dibuka kembali pembahasan RUU PPDK, kata Alex Litaay, akhirnya membuah hasil setelah pemerintah pusat setuju untuk kembali membicarakan RUU PPDK. “Kami harapkan RUU ini menjadi UU sehingga daerah-daerah kepulauan menjadi fokus untuk diperhatikan dari berbagai bidang,” katanya.

Alex menjelaskan, pihaknya telah menjadwalkan pembahasan RUU PPDK, setelah pemerintah akan mengajukan daftar inventarisasi masalah (DIM). Pembahasan RUU PPDK juga akan ditindaklanjuti dengan melakukan riset pada Desember 2013.

Setelah RUU PPDK disahkan menjadi UU, maka nantinya akan ada perlakuan khusus dari pemerintah pusat terhadap provinsi kepulauan, terutama dalam alokasi anggaran percepatan pembangunan. Bukan hanya Dana Alokasi Umum (DAU) yang akan diterima, tetapi mereka juga bisa meminta perlakuan khusus yakni percepatan yakni dana khusus percepatan.

RUU PPDK sebelumnya tergabung dengan UU Pemda, tetapi setelah melalui perdebatan yang panjang, akhirnya disetujui untuk RUU PPDK berdiri sendiri. Perjuangan provinsi kepulauan dilakukan karena masyarakat di daerah kepulauan masih tertinggal, kemiskinan di mana-mana dan terbelakang, sehingga harus ada terobosan dalam upaya untuk membangun daerah dari kemiskinan dan keterisolasian dan keterbelakangan.

Alex berharap, RUU PPDK ini daerah akan segera mewujudkan kesejahteraan rakyat di kepulauan, yang selama ini kurang mendapat perhatian serius pemerintah. “Rakyat sudah lama menunggu pembangunan daerah agar segera maju dan sejahtera seperti daerah lain di Indonesia, namun baru setelah 68 tahun merdeka sekarang menuntut dengan dibentuknya UU PPDK,” katanya.

Diposting 02-12-2013.

Dia dalam berita ini...

Alexander Litaay

Anggota DPR-RI 2009-2014 Maluku
Partai: PDIP