Permasalahan buku pelajaran agama Islam kelas XI untuk sekolah menengah atas (SMA) tentang pemikiran tokoh Muslim, Muhammad Bin Abdul Wahab yang memperbolehkan untuk membunuh orang bukan beragama Islam dinilai tidak sesuai dengan dasar negara dan mengajarkan radikalisme.
Pemikiran Muhammad Bin Abdul Wahab terdapat pada halaman 78 buku Kumpulan Lembar Kerja Peserta Didik Pendidikan Agama Islam (KLKPD PAI) kelas XI SMA. Salah satu pendapat Muhammad bin Abdul Wahab yang dikutip dalam buku tersebut berbunyi, "Yang boleh dan harus disembah hanyalah Allah SWT, dan orang yang menyembah selain Allah SWT telah menjadi musyrik dan boleh dibunuh."
Menurut anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) komisi X Fraksi Golkar, Ferdiansyah, kurikulum 2013 (K-13) disusun secara terburu- buru, oleh kementerian pendidikan dan Kebudayaan sebelumnya, sehingga banyak terdapat kesalahan pada sejumlah buku K-13. Seperti diketahui, bukan hanya buku pelajaran agama, tetapi ada beberapa buku lain yang bermasalah.
"Ini kesalahan Mendikbud sebelumnya (M.Nuh), seharusnya dalam penyusunan buku harus melibatkan semua pihak, dalam hal ini masyarakat dan juga wakil rakyat," kata Ferdiansyah kepada Suara Pembaruan, Rabu (1/4) siang.
Ia mengungkapkan, Mendikbud sebelumnya tidak menjalin kerja sama dengan DPR ataupun melibatkan masyarakat dalam penyusunan. Jadi, secara otomatis menjadi kesalahan Mendikbud.
"Jika ada yang bertanya siapa yang salah tentu mendikbud, karena tidak mau berbagi untuk ditanggung bersama, walaupun tanggung jawab utama tetap mendikbud, setidaknya menjalin kerja sama sehingga ada pihak- pihak yang turut bertanggung jawab, " ujar Ferdiansyah.
Ia menegaskan, seluruh buku K-13 harus dikaji ulang dengan melibatkan semua pihak seperti masyarakat dan wakil rakyat yaitu komisi X, untuk melakukan penilaian. Selain dikaji ulang, kemdikbud harus melakukan sosialisasi kepada orang tua murid.
Kepada penulis buku, menurut Ferdiansyah, harus dipertanyakan apa ada arahan yang mendetail atau tidak, ketika membuat dan minta keterangan untuk memastikan, apakah ada unsur kesengajaan atau memang kesalahan murni kesalahan.