Siapa Caleg 2024 untuk DPR-RI/ DPD-RI/ DPRD Prov. dan DPRD Kab./Kota-mu? Cek di sini...

Berita Anggota Parlemen

Keppres Perpanjangan Rendahkan Pimpinan KY

sumber berita , 03-08-2010

Perpanjangan masa jabatan komisioner Komisi Yudisial (KY) melalui Keputusan Presiden (Keppres) bukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dinilai merendahkan pimpinan KY.

Hal itu diutarakan pakar hukum Wila Chandrawila saat dihubungi Media Indonesia, Senin (2/8) malam.

"Ini merendahkan kedudukan pimpinan KY. Kok diperpanjang dengan Keppres. Mestinya pakai Perppu," kata Wila.

Ia menilai pemerintah telah lalai karena terlambat dalam memilih komisioner KY yang baru. "Sibuk apa sih pemerintah?" tanyanya.

Kalau terlambat dalam melakukan pemilihan komisioner memang harus diperpanjang. Tetapi, lanjut Wila, bukan dengan Keppres. Pasalnya, komisioner KY diangkat melalui undang-undang. "Dia harus diperpanjang dengan undang-undang lagi," ungkapnya.

Menurut Wila, keputusan memperpanjang masa jabatan komisioner KY melalui Keppres karena pemerintah tidak mau malu. "Perppu dalam masa sidang ini harus disetujui oleh DPR. Kalau DPR tidak menyetujui, malu 'kan pemerintah?" (EP/OL-3)

Diposting 16-09-2010.