Galian C Ilegal Masih Bebas Beroperasi

sumber berita , 20-03-2012

Sejumlah pengelola galian C tak berizin alias ilegal masih bebas beroperasi di Kabupaten Bulukumba. Padahal, Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan, Perindustrian, Pertambangan, dan Energi (Diskopindagtamben) Bulukumba telah memerintahkan para pengelola tambang ilegal itu menghentikan aktivitas mereka.

Lokasi galian C ilegal yang masih beroperasi itu berada di Kecamatan Ujung Bulu, Ujung Loe, dan beberapa lokasi lainnya. Dua lokasi ini sudah beroperasi sejak beberapa tahun lalu. Sekretaris Komisi C DPRD Bulukumba Andi Pangerang mengungkapkan, Diskopindagtamben harus bersikap tegas menutup paksa galian C ilegal.

Sebab, masalah ini tidak bisa dibiarkan terus karena akan membahayakan lingkungan dan permukiman warga sekitar. Apalagi, kedalaman sudah mencapai puluhan meter dengan menggunakan bor mesin. “Tidak bisa ditoleransi lagi. Galian C yang ilegal harus ditutup paksa demi keamanan lingkungan,” ungkapnya.

Dia menilai, keterlambatan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dalam mengeluarkan rekomendasi terhadap penutupan tambang ilegal sebagai bentuk ketidakpedulian terhadap keamanan warga. Padahal, jauh sebelumnya Komisi C DPRD Bulukumba berulang meminta Diskopindagtamben menutup paksa galian C ilegal tersebut.

“Jangan hanya alat beratnya yang disita, tapi izinnya harus dicabut,” ujarnya. Kepala Diskopindagtamben Bulukumba Andi Mahyuddin mengatakan, belum semua galian C ilegal ditutup. Itu akan dilakukan bertahap. Kami sudah menyita alat berat milik pengelola galian C ilegal,” kata dia. Dia mengungkapkan, pihaknya merekomendasi kan galian C ditutup berdasarkan permintaan warga dan anggota DPRD Bulukumba.

Sebab, keberadaan tambang ilegal itu dikhawatirkan membahayakan permukiman warga di sekitarnya. Apalagi, kedalaman galian C sudah mencapai puluhan meter. “Jika dibiarkan beroperasi, jelas akan mengancam permukiman warga,” ujar dia. Makmur, seorang warga Bulukumba, berharap Disperindag tidak pilih kasih dalam menutup galian C ilegal.

Sebab, ada beberapa pengelola galian C yang tidak memenuhi syarat administrasi justru dibiarkan beroperasi. Sementara ada yang memiliki izin resmi justru alat beratnya ditahan. “Diskopindagtamben harus tegas. Jangan pilih kasih dalam penutupan galian ilegal,” ungkap Makmur.

Diposting 20-03-2012.

Dia dalam berita ini...

Andi Pangerang

Anggota DPRD kab. Bulukumba 2009-2014
Partai: PDP